Polsek Baradatu Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian HP di Tiuh Balak Pasar

Waykanan, Potensinasional.id – Jajaran Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di halaman depan Toko Riski, Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, Senin (1/9/2025).

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial EJ (24), warga Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, dan DS (25), warga Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi Kota, Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat BE 2048 WA di halaman toko untuk berbelanja. Di dashboard motor, korban meninggalkan satu unit ponsel Vivo Y12s warna Phantom Black.

“Ketika selesai berbelanja, korban mendapati ponsel miliknya sudah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta dan langsung melapor ke Polsek Baradatu,” terang Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu bergerak cepat. Pada Minggu, 24 Agustus 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti di Alfamart Jalinsum, Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu.

“Kedua pelaku kini telah diamankan di Mako Polsek Baradatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Herwin.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

(Supriadi)