PRINGSEWU, http://potensinasional.id – Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung melakukan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2026 di RSUD Pringsewu. Tim Ombudsman terdiri dari Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Dodik Hermanto, Asisten Pencegahan Maladministrasi, Ahmad Saleh David Faranto dan Alfero Septiawan, serta staf Keasistenan Frans Sinaga.
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas saat menerima tim Ombudsman di Aula RSUD Pringsewu, Jalan Lintas Barat Sumatera, Pagar Gunung, Kabupaten Pringsewu, pada Rabu, 19 Agustus 2026, menyatakan komitmennya untuk memberikan pelayanan prima guna mewujudkan kepuasan masyarakat.
“Sebagai bentuk keseriusan kami, salah satunya adalah dengan menunjuk dewan pengawas eksternal yang selalu memberikan report tentang bagaimana kondisi RSUD Kabupaten Pringsewu,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan Bupati didampingi Sekda M.Andi Purwanto beserta para asisten, kepala dinas dan bagian terkait, bahwa keunggulan RSUD adalah tidak ada investasi baik SDM maupun peralatan kesehatan, karena semuanya berasal dari pemerintah. Bahkan saat ini RSUD Pringsewu berstatus BLUD yang berhak mengelola keuangan sendiri.
“Selain itu, RSUD Pringsewu ini bukan hanya melayani masyarakat Kabupaten Pringsewu saja, namun masyarakat kabupaten lain juga banyak mengakses fasilitas RSUD Pringsewu seperti dari Pesawaran, Tanggamus dan Lampung Tengah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Dodik Hermanto mengatakan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik pelayanan publik ini adalah bagian dari program prioritas nasional. Proses penilaian ini menurutnya juga membantu kepala daerah dalam menjaga kualitas sekaligus kontrol guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Pringsewu juga berkesempatan mendampingi Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung mewawancarai baik pihak RSUD maupun masyarakat pengunjung.
Untuk diketahui, sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pringsewu yang dinilai oleh Ombudsman RI pada 2026 ini diantaranya Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan RSUD Pringsewu. (*)










