PRINGSEWU, Potensinasional.id — Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 menuai protes dari pemerintahan desa di Kabupaten Pringsewu. Aturan tersebut dinilai menjadi hambatan pencairan Dana Desa (DD) tahap II dan dianggap tidak berpihak kepada kepentingan desa.
Ketua DPC APDESI Pringsewu, Jevi Hardi Sofian, pada Jumat (28/11/2025) menyatakan bahwa perubahan regulasi dari PMK 108/2024 menjadi PMK 81/2025 dilakukan secara tergesa-gesa, tanpa sosialisasi, serta langsung diberlakukan surut sehingga sulit dipenuhi desa.
“PMK 81 bertentangan dengan semangat Undang-Undang Desa yang memberikan kewenangan otonom dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya desa,” tegas Jevi.
Menurut Jevi, sejumlah pasal dalam PMK 81/2025 justru menjerat pemerintah desa, salah satunya kewajiban membentuk Koperasi Desa Merah Putih sebagai syarat pencairan Dana Desa non-earmark. Ia menegaskan bahwa desa tidak menolak pembentukan koperasi tersebut, namun pemerintah desa membutuhkan waktu dan pendampingan teknis yang memadai.
Selain itu, Jevi menyoroti ketentuan dalam Pasal 29B, yang menetapkan batas waktu pemenuhan persyaratan hingga 17 September 2025. Sementara PMK itu sendiri baru ditetapkan 25 November 2025, sehingga mustahil dipenuhi.
“Ini seperti mempermainkan desa dengan aturan yang berlaku surut,” ujarnya.
Ia juga menyebut adanya aturan tambahan yang dinilai mengancam, yakni jika DD tahap II tidak tersalurkan hingga akhir tahun anggaran, maka desa tidak dapat mencairkan DD tahun berikutnya.
115 Desa Terancam Tak Bisa Mencairkan Dana: APDESI mencatat sekitar 115 pekon atau 90 persen desa di Pringsewu berpotensi gagal mencairkan Dana Desa non-earmark tahap II. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak langsung terhadap:
- Program pembangunan desa
- Operasional pemerintahan desa
- Kegiatan sosial yang telah ditetapkan melalui musyawarah desa.
- Sebagai bentuk keberatan resmi, APDESI Pringsewu menegaskan akan menempuh upaya hukum dan aksi demonstrasi serentak sebagai bentuk protes terhadap pemerintah pusat.
“Langkah selanjutnya adalah aksi serentak turun ke jalan sesuai instruksi DPP APDESI,” tegas Jevi.
Borneo










