Pringsewu, Potensinasional.id– Pelarian seorang buruh tani berinisial DI (42) akhirnya terhenti. Setelah lima bulan menghilang, ia ditangkap aparat kepolisian saat pulang kampung untuk mudik Lebaran di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Senin (23/3/2026).
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan dugaan penggelapan sepeda motor milik warga bernama Robet Sihite (64), yang telah hilang sejak pertengahan 2024.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari hubungan sewa-menyewa kendaraan. Pelaku awalnya menyewa sepeda motor milik korban dengan tarif Rp175 ribu per minggu.
“Pada awalnya pembayaran berjalan lancar, namun kemudian pelaku mulai menunggak hingga akhirnya tidak lagi melakukan pembayaran,” ujar Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Selasa (24/3/2026).
Kecurigaan korban muncul ketika pelaku sulit dihubungi. Saat didatangi ke kediamannya, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Meski sempat diminta untuk mengembalikan, pelaku tidak menepati janji hingga akhirnya dilaporkan ke polisi pada November 2025.
Dalam proses penyelidikan, pelaku diketahui melarikan diri setelah mengetahui dirinya dilaporkan. Keberadaannya baru terdeteksi saat pulang kampung untuk merayakan Lebaran, yang kemudian dimanfaatkan petugas untuk melakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor milik korban diketahui telah digadaikan tanpa izin dengan nilai Rp2,7 juta. Uang hasil gadai tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, termasuk membayar utang dan modal usaha rongsokan.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang kini telah disita untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, DI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Gadingrejo. Ia dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Deni)








