PRINGSEWU, Potensinasional.id — Aktivitas pembangunan sebuah bangunan yang berada di kawasan yang diduga masuk zona kuning atau kawasan peruntukan pertanian di Kabupaten Pringsewu kembali menjadi sorotan.
Sebelumnya, aktivitas pembangunan tersebut sempat terhenti setelah mendapat perhatian pemerintah daerah dan dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Wakil Bupati Pringsewu, Umi Laila. Namun, hasil penelusuran awak media di lapangan menunjukkan aktivitas pekerjaan kembali berlangsung.

Saat awak media mendatangi lokasi, terlihat sejumlah pekerja melakukan aktivitas pembangunan. Sebuah kendaraan operasional yang diduga digunakan untuk mendukung pekerjaan juga masih berada di sekitar lokasi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang, peruntukan lahan pertanian, serta persyaratan perizinan bangunan.
Persoalan ini menjadi penting karena pembangunan di suatu lokasi tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan tanah, tetapi juga harus memperhatikan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Dalam kerangka hukum penataan ruang, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengatur kewajiban pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang.
Selain itu, ketentuan mengenai penyelenggaraan penataan ruang juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Sementara untuk bangunan gedung, pemerintah juga memiliki ketentuan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah, termasuk ketentuan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dengan demikian, apabila suatu kegiatan pembangunan berada pada kawasan yang peruntukannya tidak sesuai dengan jenis kegiatan yang dilakukan, persoalannya bukan semata-mata ada atau tidaknya izin bangunan, tetapi juga menyangkut kesesuaian pemanfaatan ruang.
Pekerja: Hanya Melanjutkan Pekerjaan
Ketika dikonfirmasi mengenai aktivitas tersebut, salah seorang pekerja di lokasi memberikan penjelasan bahwa dirinya hanya melanjutkan pekerjaan yang sebelumnya belum selesai.
“Cuma rapih-rapih besi pilar saja, Mas. Saya cuma kerja di sini,” ujarnya.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pekerjaan masih berlangsung setelah sebelumnya lokasi tersebut mendapat perhatian dan sidak dari pemerintah daerah.
Namun demikian, belum diketahui secara pasti apakah kegiatan yang dilakukan telah mengantongi seluruh dokumen yang dipersyaratkan, termasuk kesesuaian pemanfaatan ruang dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Wakil Bupati Pringsewu Terkejut
Wakil Bupati Pringsewu, Umi Laila, mengaku baru mengetahui bahwa aktivitas pembangunan kembali berlangsung.
“Saya baru tahu, Mas. Terima kasih informasinya. Segera saya akan koordinasikan dengan Satpol PP untuk memberikan teguran,” kata Umi Laila saat dikonfirmasi.
Ia juga menyampaikan rencana pemerintah daerah untuk membentuk tim khusus bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Saya juga segera akan bentuk timsus dengan Forkopimda terkait persoalan itu dan keterkaitannya juga dengan persoalan izin tambang di Pringsewu,” lanjutnya.
Pemanfaatan Lahan Pertanian Perlu Diawasi
Aktivitas pembangunan pada kawasan yang diduga merupakan zona pertanian perlu mendapat perhatian serius karena perubahan fungsi atau pemanfaatan lahan pertanian pada prinsipnya tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Selain ketentuan penataan ruang, terdapat pula Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang mengatur perlindungan terhadap lahan pertanian tertentu agar tidak mudah dialihfungsikan.
Namun, untuk memastikan apakah lokasi tersebut benar-benar berstatus sebagai lahan pertanian yang dilindungi, berada di zona pertanian berdasarkan RTRW/RDTR, atau memiliki status peruntukan lainnya, diperlukan verifikasi resmi dari pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang menangani tata ruang dan pertanahan.
Hal yang juga perlu dipastikan adalah apakah pemilik atau pelaksana pembangunan telah memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau dokumen kesesuaian ruang lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, serta PBG apabila jenis bangunan yang didirikan memang mensyaratkannya.
Pemkab Diminta Tidak Berhenti pada Teguran
Munculnya kembali aktivitas pembangunan setelah sebelumnya dilakukan sidak membuat persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan melalui teguran administratif.
Pemerintah Kabupaten Pringsewu perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status tata ruang lokasi, status lahan, dokumen kesesuaian pemanfaatan ruang, PBG, serta peruntukan bangunan yang sedang dikerjakan.
Jika hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, pemerintah daerah dapat mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penghentian kegiatan apabila memang memenuhi unsur pelanggaran administratif.
Langkah tersebut penting untuk memastikan kebijakan penataan ruang tidak hanya berlaku di atas dokumen, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih menunggu tindak lanjut dari Pemkab Pringsewu, termasuk koordinasi dengan Satpol PP dan rencana pembentukan tim khusus sebagaimana disampaikan Wakil Bupati Umi Laila. (Wasis)








