Polsek Candipuro Ringkus DPO Curanmor di Mobil Travel, Satu Pelaku Masih Buron

LAMPUNG SELATAN, Potensinasional.id – Unit Reskrim Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan kekerasan.

Pelaku diketahui bernama Triyanto (28), warga Dusun Bangun Rejo, Desa Sumberejo, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolsek Candipuro, IPTU Ali Humaini, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pelaku merupakan DPO atas kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025, di Dusun Tasik Rejo, Desa Benda Banyumas, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh saksi, Lilis Kurniasih. Saat itu, saksi yang berada di dalam rumah mendengar suara mesin sepeda motor dinyalakan.

“Ketika saksi keluar rumah, ia melihat dua orang pelaku. Satu pelaku berada di atas sepeda motor lain, kemudian keduanya melarikan diri ke arah persawahan,” ujar Kapolsek, Sabtu (4/4/2026).

Saksi kemudian berteriak meminta pertolongan. Akibat kejadian tersebut, korban atas nama Firman Taufik mengalami kerugian sebesar Rp5.500.000.

Adapun kendaraan yang dicuri berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BE 2621 EN, nomor rangka MH1JBK312KK321546, dan nomor mesin JBK3E1310518, atas nama Yadi.

Penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat, 3 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi mendapat informasi bahwa pelaku berada di dalam mobil travel dari Kecamatan Waway Karya menuju Cilegon, Banten.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Candipuro melakukan penyekatan di wilayah Desa Sinar Pasemah, Kecamatan Candipuro.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan travel, anggota menemukan pelaku di antara penumpang. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya bernama Heri Susilo, yang saat ini masih dalam pencarian,” jelas IPTU Ali Humaini.

Selanjutnya, pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Candipuro guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam BE 2621 EN, satu set kunci letter T, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dalam kondisi terbakar dengan nomor rangka MH1JMF21RK246135.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

(Bambang)