Polsek Ngaras Gerak Cepat Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil Pick Up, Pelaku Ditahan

Pesisir Barat, Potensinasional.id-Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ngaras kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Pada Sabtu (23/05/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Ngaras berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP, serta ketentuan dalam KUHPidana Nomor 1 Tahun 2023.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/3/IV/2025/SPKT/Polsek Bengkunat/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung, tertanggal 9 April 2025, dengan pelapor Wiyono, seorang petani.

Kronologi Kejadian. Peristiwa bermula pada 13 September 2024 di Pekon Ulok Mukti, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat. Korban diketahui membeli satu unit mobil pick up Mitsubishi Colt 120 SS tahun 2003 seharga Rp18.500.000.

Selanjutnya, kendaraan tersebut dipinjam oleh tersangka Ade Saputra dengan alasan untuk keperluan pekerjaan mengangkut kayu dan sawit dengan sistem bagi hasil.

Namun, kepercayaan tersebut disalahgunakan. Kendaraan tidak pernah dikembalikan, bahkan oleh tersangka digadaikan sebesar Rp5 juta tanpa sepengetahuan maupun izin dari korban. Hingga Februari 2025, mobil tersebut tidak kunjung kembali sehingga korban mengalami kerugian penuh.

Pengungkapan Kasus. Pada 22 Mei 2026, Unit Reskrim Polsek Ngaras yang dipimpin oleh IPDA Yanri Hidayat, SH., MH. melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup.

Sehari kemudian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kendaraan milik korban yang diketahui telah berubah warna dari putih menjadi hitam, yang diduga sebagai upaya menghilangkan jejak.

Tersangka Ade Saputra pun resmi ditetapkan sebagai pelaku dalam perkara tersebut.

Pelaku Residivis. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa tersangka saat ini telah lebih dahulu ditahan dalam perkara lain, yakni dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau penadahan. Hal ini menguatkan bahwa tersangka merupakan pelaku berulang (residivis).

Barang Bukti Diamankan :

– 1 unit mobil Mitsubishi Colt 120 SS.

– 1 buah BPKB

– 2 buah kunci mobil.

– 1 lembar kwitansi pembelian.

Pernyataan Kapolsek Ngaras. Kapolsek Ngaras, IPTU Doni Dermawan, S.Psi., M.M., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak kejahatan tanpa pandang bulu:

“Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius dan profesional. Kasus ini menjadi bukti bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan, terlebih bagi pelaku yang berulang. Meskipun tersangka telah ditahan dalam perkara lain, proses hukum tetap kami lanjutkan sampai tuntas.”

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati: “Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah memberikan kepercayaan tanpa dasar yang jelas, terutama terkait aset berharga. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian.”

Ancaman Hukuman, Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan kerap berawal dari penyalahgunaan kepercayaan. Oleh karena itu, kewaspadaan masyarakat serta peran aktif aparat penegak hukum menjadi kunci dalam mencegah dan menindak setiap bentuk pelanggaran hukum. (Zainal)