Diduga Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Pemilik Kios UD Toko Aga di Pesisir Barat Terancam Sanksi

PESISIR BARAT, Potensinasional.id– Dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali mencuat di Kabupaten Pesisir Barat. Kali ini, dugaan tersebut mengarah kepada pemilik kios pupuk bersubsidi berinisial UM, pemilik UD Toko Aga, yang berlokasi di Pekon Sukarame, Kecamatan Pesisir Selatan, Senin (13/7/2026).

Informasi yang dihimpun Potensinasional.id dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa pupuk bersubsidi jenis Urea dijual seharga Rp115.000 per sak apabila dibeli langsung di kios dan Rp125.000 per sak jika diantar ke lokasi petani. Harga yang sama disebut juga diberlakukan untuk pupuk NPK Phonska, yakni Rp115.000 per sak di kios dan Rp125.000 per sak apabila diantar.

Padahal, berdasarkan ketentuan pemerintah, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi berada pada kisaran Rp90.000 per sak untuk Urea dan Rp92.000 per sak untuk NPK Phonska di tingkat pengecer resmi. HET tersebut merupakan batas maksimal yang tidak boleh dilampaui.

Sejumlah petani mengaku keberatan dengan harga yang diduga melebihi HET tersebut. Mereka menilai kondisi itu dapat mengurangi manfaat program subsidi pemerintah yang bertujuan membantu petani memperoleh pupuk dengan harga terjangkau.

Untuk memastikan informasi tersebut, awak media mendatangi kios milik UM guna meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum bersedia memberikan keterangan resmi.

 

Berpotensi Melanggar Ketentuan

Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah sehingga pengadaan, penyaluran, dan penjualannya diatur secara ketat. Apabila terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas HET atau melakukan penyimpangan distribusi, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa regulasi yang mengatur di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang mengatur tata kelola distribusi pupuk bersubsidi. Selain sanksi administratif, pelanggaran juga dapat berujung pada pencabutan izin usaha apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Potensinasional.id meminta Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Barat, distributor resmi, serta instansi pengawas terkait untuk segera melakukan penelusuran atas dugaan tersebut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penjualan pupuk bersubsidi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak UD Toko Aga maupun pemilik kios berinisial UM belum memberikan tanggapan atau hak klarifikasi atas informasi yang diperoleh media ini. Apabila yang bersangkutan memberikan penjelasan, Potensinasional.id akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

(Zainal)