Satreskrim Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Saat Bersembunyi di Kebun

Pesisir Barat, Potensinasional.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Pekon Penengahan, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat. Dalam kasus ini, seorang terduga pelaku berinisial BI (29) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/81/V/2026/SPKT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG tertanggal 22 Mei 2026, dengan sangkaan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Pekon Penengahan, Kecamatan Karya Penggawa. Korban diketahui bernama Yeti Herlina (46), warga setempat, yang mengalami luka serius di bagian kepala akibat dipukul menggunakan sebatang kayu.

Pelapor dalam perkara ini adalah Dedi Hepriyanto (39), warga Pekon Pemancar, Kecamatan Pesisir Utara. Sementara dua saksi yang turut memberikan keterangan kepada penyidik yakni Eka Putri dan Yenni Karlina.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian terungkap setelah pelapor mendapat informasi dari Heri Gunawan, suami korban, yang memberitahukan bahwa istrinya telah menjadi korban penganiayaan. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Krui untuk mendapatkan perawatan medis.

“Korban mengalami luka terbuka pada bagian atas kepala dan harus menjalani tindakan medis berupa 19 jahitan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat IPTU Meidy Hariyanto.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Satreskrim langsung melakukan pengejaran. Pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil menemukan dan mengamankan BI yang diketahui bersembunyi di area perkebunan wilayah Pekon Penengahan.

“Tersangka berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan tersebut,” ujar IPTU Meidy.

Barang bukti yang diamankan antara lain: 1 helai baju lengan panjang warna hitam,

1 helai handuk warna cokelat bermotif garis, 1 batang kayu ukuran kasau berukuran 5×5 cm yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.

Kapolres Bestiana melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

“Kami telah melakukan seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan, mulai dari menerima laporan, olah TKP, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga pemeriksaan terhadap tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya.(Zainal)