PRINGSEWU, Potensinasional.id – Seorang warga Pekon Pajargung Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, bernama Tusifah, mengaku hingga kini diduga belum menerima ganti rugi atas lahan sawah miliknya yang dilintasi jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
Kepada Potensinasional.id pada Sabtu (11/7/2026), Tusifah mengatakan keberadaan kabel SUTET yang melintas di atas sawahnya membuat dirinya merasa khawatir, terutama saat musim penghujan.

“Kalau musim hujan kami merasa waswas karena di atas sawah ada kabel bertegangan tinggi. Sampai sekarang saya juga belum menerima ganti rugi, padahal sawah-sawah di sekitar sini yang juga dilintasi jalur tersebut sudah mendapat ganti rugi,” ujar Tusifah.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang ia ketahui, jalur awal pembangunan jaringan SUTET semestinya melintas di kawasan sekitar RSUD Pringsewu. Namun, dalam pelaksanaannya jalur tersebut diduga mengalami perubahan sehingga akhirnya melintasi area persawahan miliknya.
“Awalnya kami dengar jalurnya akan melewati sekitar RSUD Pringsewu. Tetapi entah bagaimana akhirnya berubah dan justru melintas di atas sawah kami,” tambahnya.
Tusifah berharap pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan jaringan transmisi listrik tersebut dapat memberikan penjelasan mengenai perubahan trse jalur serta alasan dirinya belum memperoleh kompensasi sebagaimana pemilik lahan lain yang terdampak.

Hingga berita ini diterbitkan, po masih berupaya mengonfirmasi pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan jaringan SUTET, guna memperoleh penjelasan mengenai mekanisme penetapan jalur dan pemberian ganti rugi kepada pemilik lahan yang terdampak.
Potensinasional.id akan memuat penjelasan dari pihak terkait sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.










