PRINGSEWU, Potensinasional.id – Sengketa utang piutang senilai sekitar Rp6 juta berujung pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kota Agung. Perkara tersebut kini menyeret pasangan warga Kabupaten Pringsewu, Anipudin dan Sriati, sebagai pihak tergugat.
Merasa memiliki keterbatasan ekonomi dan minim pemahaman hukum, pasangan tersebut meminta pendampingan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Pringsewu untuk menghadapi proses persidangan.
Dalam perkara ini, LBH Ansor Pringsewu menugaskan tim kuasa hukum yang terdiri dari M. Anthon, S.H., Billi Firmansyah, S.H., dan Alvi Aprian, S.H., untuk memberikan pendampingan hukum selama proses persidangan berlangsung.
Menurut pihak tergugat, sengketa yang berawal dari hubungan utang piutang tersebut kini telah memasuki ranah hukum. Mereka mengaku memiliki keberatan terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat dan memilih menyampaikan seluruh pembelaan melalui mekanisme persidangan.
Tim kuasa hukum LBH Ansor Pringsewu menegaskan bahwa pendampingan tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Semua fakta, alat bukti, dan argumentasi hukum harus diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim agar diperoleh putusan yang objektif dan berkeadilan,” ujar tim kuasa hukum.
Mereka juga menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan, tanpa membedakan latar belakang ekonomi maupun status sosial.
Sementara itu, Anipudin mengaku bersyukur atas pendampingan yang diberikan LBH Ansor Pringsewu. Menurutnya, bantuan tersebut memberikan semangat bagi dirinya dan keluarga untuk menghadapi proses hukum.
“Saat gugatan itu datang kami merasa bingung harus mencari bantuan ke mana. Kehadiran LBH Ansor Pringsewu memberikan harapan bagi kami untuk menjalani proses hukum dengan pendampingan yang semestinya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua LBH Ansor Pringsewu Surohman, S.H., CLA., beserta tim advokat yang telah bersedia memberikan bantuan hukum kepada keluarganya.
Di sisi lain, LBH Ansor Pringsewu mengajak seluruh masyarakat menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Kota Agung dan seluruh pokok sengketa akan diputus berdasarkan fakta, alat bukti, serta pertimbangan hukum yang terungkap dalam persidangan. (Borneo)









