Tahapan Pemilihan Wabup Dikebut, PGK Way Kanan Pertanyakan Respons DPRD

WAY KANAN, Potensinasional.id— Tahapan pemilihan calon Wakil Bupati Way Kanan mulai dijalankan DPRD Kabupaten Way Kanan. Namun, di tengah proses tersebut, aspirasi DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Way Kanan yang sebelumnya disampaikan melalui forum audiensi disebut belum mendapat respons resmi dari DPRD.

Hingga Senin (24/8/2026), PGK mengaku belum menerima surat resmi dari DPRD Way Kanan yang memuat jawaban maupun tindak lanjut atas aspirasi yang telah mereka sampaikan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian PGK karena pada saat yang sama DPRD Way Kanan telah menyusun dan menjalankan rencana kerja terkait tahapan pemilihan calon Wakil Bupati.

Ketua DPD PGK Way Kanan, Yogi Wahyudi, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan DPRD dalam menjalankan proses pemilihan Wakil Bupati. Menurutnya, yang dipertanyakan adalah komitmen lembaga legislatif dalam memberikan respons terhadap aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui mekanisme resmi.

«“Kami tidak mempersoalkan kewenangan DPRD. Silakan DPRD menjalankan tahapan sesuai aturan. Tetapi jangan sampai aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui forum resmi justru tidak mendapatkan jawaban resmi,” kata Yogi.»

Menurut Yogi, proses pemilihan Wakil Bupati seharusnya tidak hanya berjalan secara prosedural, tetapi juga membuka ruang partisipasi publik. Ia menilai, aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui audiensi semestinya memperoleh kepastian mengenai tindak lanjutnya.

«“Kalau tahapan pemilihan sudah mulai dijalankan, sementara aspirasi yang disampaikan melalui audiensi tidak kunjung dijawab, tentu publik berhak bertanya. Untuk apa masyarakat datang menyampaikan aspirasi secara resmi kalau kemudian tidak ada kejelasan tindak lanjutnya?” tegasnya.»

PGK Dorong Partisipasi Publik

Yogi menjelaskan, salah satu hal yang sebelumnya disampaikan PGK adalah dorongan agar proses pemilihan calon Wakil Bupati Way Kanan memberikan ruang yang lebih terbuka bagi masyarakat.

Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan ruang untuk mengetahui proses serta memberikan pandangan terhadap calon yang nantinya akan dipilih.

“DPRD itu bukan hanya tempat menjalankan prosedur. DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat. Ketika ada masyarakat atau organisasi masyarakat yang datang secara resmi menyampaikan aspirasi, paling tidak harus ada jawaban resmi. Diterima atau ditolak, itu bagian dari komunikasi demokrasi,” ujarnya.

PGK, kata Yogi, tidak ingin aspirasinya berhenti sebatas forum audiensi tanpa kejelasan tindak lanjut.

Ia bahkan menyatakan, apabila aspirasi tersebut tidak mendapatkan ruang dalam proses yang sedang berjalan, PGK akan melakukan konsolidasi bersama jaringan organisasi dan elemen masyarakat untuk menentukan langkah selanjutnya.

«“Kalau memang aspirasi PGK tidak diakomodir, tentu kami akan mengambil langkah. Kami akan melakukan konsolidasi bersama jaringan PGK dan elemen masyarakat untuk menentukan sikap serta langkah advokasi selanjutnya,” tegas Yogi.»

Meski demikian, Yogi memastikan langkah yang akan ditempuh tetap dilakukan secara terukur dan berada dalam koridor hukum.

«“Kami tidak ingin proses ini gaduh. Tetapi kami juga tidak akan diam. Kalau aspirasi masyarakat tidak didengar, maka kami punya kewajiban untuk mengonsolidasikan kekuatan dan menyampaikan sikap secara lebih luas. Bentuk langkahnya akan kami tentukan melalui konsolidasi,” katanya.»

Masih Menunggu Respons DPRD

Yogi menegaskan, PGK masih memberikan kesempatan kepada DPRD Way Kanan untuk memberikan jawaban resmi atas aspirasi yang telah disampaikan.

Menurutnya, respons tersebut penting untuk memastikan adanya komunikasi kelembagaan antara masyarakat dan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.

«“Kami masih menunggu itikad baik DPRD. Sampaikan secara resmi apakah aspirasi kami diterima, ditolak, atau ada bagian yang dapat diakomodir. Jangan biarkan masyarakat menunggu tanpa kepastian,” ujarnya.»

PGK juga memastikan akan terus mengawal proses pemilihan Wakil Bupati Way Kanan hingga selesai.

Yogi menegaskan, sikap tersebut bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan DPRD, melainkan memastikan proses politik di daerah tetap memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat.

«“Ini bukan soal PGK ingin mengambil alih kewenangan DPRD. Ini soal memastikan proses politik di daerah tetap memiliki ruang partisipasi publik. Jangan sampai demokrasi hanya berhenti di ruang rapat,” pungkasnya.»

Kabiro Way Kanan: Erwansyah