PRINGSEWU, Potensinasional.id— Polsek Pringsewu Kota bersama jajaran Polres Pringsewu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pringsewu melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Minggu (23/8/2026) dini hari.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 00.00 WIB hingga sekitar pukul 02.00 WIB tersebut menyasar sejumlah lokasi yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pringsewu Kota.
Apel KRYD dipimpin jajaran Polres Pringsewu dan diikuti Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, S.Sos., M.H., bersama para Kanit dan personel Polsek Pringsewu Kota, personel Polres Pringsewu serta empat personel Satpol PP Kabupaten Pringsewu.
Petugas menyasar sejumlah tempat, di antaranya New King Karaoke Pringsewu Utara, rumah kos di Kelurahan Pringsewu Utara, serta Kamiya Cafe di Sidoharjo.
Kegiatan tersebut bertujuan mencegah penyalahgunaan narkotika dan peredaran minuman keras ilegal, mengantisipasi aksi balap liar serta tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor (C3). Selain itu, Satpol PP turut melakukan pengawasan terhadap kepatuhan peraturan daerah dan perizinan usaha.
Amankan Pasangan Bukan Suami Istri
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan satu pasangan yang bukan suami istri dari salah satu kamar kos. Petugas juga mengamankan pemilik kamar kos yang menyewakan kamar tersebut.
Karena salah satu yang diamankan masih berstatus di bawah umur, pasangan perempuan selanjutnya diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pringsewu untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan.
Untuk menjaga privasi dan perlindungan terhadap anak, identitas lengkap pihak yang masih di bawah umur tidak dipublikasikan.
Adapun seorang laki-laki berusia 25 tahun dan pemilik kamar kos berusia 19 tahun turut diamankan untuk dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.
Tiga Kendaraan Bermotor Diamankan
Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit kendaraan bermotor yang saat pemeriksaan tidak dilengkapi dokumen kendaraan.
Ketiga kendaraan tersebut sudah diamankan di Polsek pringsewu kota.
Ketiga kendaraan tersebut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut guna memastikan status serta asal-usul kendaraan.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, S.Sos., M.H., dalam kegiatan tersebut juga memberikan imbauan kepada pengunjung tempat hiburan maupun masyarakat agar tidak membawa senjata tajam, mengonsumsi narkotika maupun minuman keras yang dapat memicu gangguan keamanan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Jangan membawa senjata tajam, jangan mengonsumsi narkoba maupun minuman keras yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujar Ramon.
Ia menegaskan, kegiatan KRYD akan terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk menciptakan situasi keamanan yang aman dan kondusif, khususnya pada malam hingga dini hari.
“Ini merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah gangguan kamtibmas, termasuk balap liar dan tindak pidana C3. Kami juga bersinergi dengan Satpol PP dalam melakukan pengawasan terhadap tempat usaha yang menjadi sasaran kegiatan,” jelasnya.
Kegiatan razia dan patroli berakhir sekitar pukul 02.00 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.
Sementara itu, pasangan bukan suami istri yang diamankan, khususnya pihak yang masih di bawah umur, telah diserahkan kepada Unit PPA Polres Pringsewu untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. (Borneo)










