Lapor Pak Bupati, Warga Pajar Agung Barat Mengaku Belum Terima Ganti Rugi Lahan Sawah yang Dilintasi Kabel SUTET

PRINGSEWU, Potensinasional.id — Persoalan dugaan belum diterimanya ganti rugi lahan warga yang terdampak jalur Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Pekon Pajar agung Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, kembali menjadi perhatian.

Warga pemilik lahan berharap Pemerintah Kabupaten Pringsewu, khususnya Bupati Pringsewu, dapat membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut agar mendapatkan kejelasan mengenai hak masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan jaringan listrik tegangan tinggi.

Salah seorang pemilik sawah, Tusifah, sebelumnya mengaku hingga kini belum menerima ganti rugi atas lahan persawahannya yang dilintasi kabel SUTET.

“Lapor Pak Bupati, warga belum menerima ganti rugi dari kabel SUTET yang membentang di persawahan kami,” keluhnya.

Menurut Tusifah, persoalan tersebut semakin menjadi pertanyaan karena sejumlah lahan persawahan di sekitar lokasi yang juga terdampak jalur SUTET disebut telah memperoleh ganti rugi.

Ia mempertanyakan dasar penetapan lahan yang mendapatkan kompensasi maupun alasan mengapa lahannya hingga kini belum mendapatkan pembayaran atau ganti rugi.

Selain persoalan ganti rugi, warga juga mempertanyakan proses penetapan jalur SUTET. Sebelumnya, warga mendapat informasi bahwa jalur jaringan listrik tersebut semula akan melintas di kawasan sekitar RSUD Pringsewu. Namun, dalam pelaksanaannya, jalur tersebut justru melintas di atas area persawahan milik warga.

Kondisi tersebut membuat warga merasa perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai dasar perubahan jalur, pendataan bidang tanah yang terdampak, serta mekanisme pemberian kompensasi kepada pemilik lahan.

Warga berharap Bupati Pringsewu dapat turun tangan dengan meminta instansi terkait melakukan pendataan dan verifikasi ulang terhadap bidang tanah yang dilintasi jaringan SUTET.

“Harapan kami pemerintah daerah bisa membantu memperjelas persoalan ini. Jangan sampai ada warga yang lahannya terkena dampak tetapi haknya belum jelas,” ujar warga.

Permasalahan ini dinilai perlu mendapat perhatian karena menyangkut hak masyarakat atas tanah yang terdampak pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan penjelasan dari pihak pelaksana jaringan SUTET, instansi pertanahan, pemerintah daerah, maupun pihak terkait lainnya mengenai dasar penetapan jalur dan mekanisme ganti rugi atau kompensasi kepada masyarakat.

Potensinasional.id masih berupaya meminta konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan mengenai status ganti rugi lahan warga Pajargung Barat.

Berita ini akan diperbarui setelah pihak-pihak terkait memberikan keterangan resmi sebagai bentuk keberimbangan dalam pemberitaan.

(Borneo)