Korban Mengaku Dikeroyok Malah Jadi Tersangka, Keluarga AL Minta Polres Lampung Utara Buka Fakta Perkara

LAMPUNG UTARA, Potensinasional.id — Penetapan AL (25), warga Desa Abung Jayo, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, sebagai tersangka dalam perkara yang berawal dari keributan pada April 2026 menuai keberatan dari pihak keluarga.

Keluarga AL menilai terdapat sejumlah fakta di lapangan yang perlu kembali diperiksa secara menyeluruh. Mereka meminta aparat penegak hukum tidak hanya berpedoman pada laporan polisi, tetapi juga mencermati keterangan saksi, barang bukti, serta rangkaian peristiwa yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP).

Salah satu keluarga AL berinisial L (35) mengatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap AL dari Polres Lampung Utara.

Menurut L, surat tersebut bernomor S.Tap.Tsk/113/VIII/RES.1.24/2026/Reskrim, tertanggal 7 September 2026.

“Kami kaget dan mempertanyakan kenapa persoalan ini bisa berlanjut sampai adik kami ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, menurut fakta yang kami ketahui di TKP, kejadian sebenarnya tidak seperti yang dilaporkan,” ujar L saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2026).

L berharap penyidik Polres Lampung Utara kembali melakukan pemeriksaan terhadap fakta-fakta di lapangan.

“Kami menghormati proses hukum. Tetapi kami meminta kepolisian bekerja profesional, melakukan cek dan ricek kembali ke lapangan, serta memeriksa seluruh saksi dan barang bukti secara objektif. Kami ingin proses hukum berjalan adil dan bermartabat,” katanya.

Versi Warga: Keributan Berawal dari Kedatangan Empat Pemuda

Sementara itu, seorang pemuda Lampung Utara berinisial YN (42) memberikan keterangan mengenai versi peristiwa yang diketahuinya.

Menurut YN, keributan terjadi pada Kamis malam, 23 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di sekitar pertigaan Desa Abung Jayo, Kecamatan Abung Selatan.

Ia menyebut terdapat empat pemuda yang datang menggunakan sepeda motor ke wilayah tersebut untuk mencari AL. Keempatnya disebut bukan warga Desa Abung Jayo.

“Kemudian terjadi keributan. Warga yang melihat kejadian itu berdatangan karena ingin melerai. Setelah mendapat laporan, anggota Polsek Abung Selatan datang ke lokasi,” ujar YN.

Karena situasi di lokasi disebut semakin ramai, menurut YN, personel Polsek Abung Selatan kemudian meminta bantuan dari Polres Lampung Utara.

Namun, sejumlah keterangan mengenai penanganan awal perkara tersebut menurut YN perlu kembali diperjelas melalui pemeriksaan saksi dan barang bukti.

“Jangan sampai fakta kejadian menjadi kabur. Saksi yang berada di lokasi harus diperiksa dan barang bukti juga harus terang dalam proses penyidikan,” katanya.

YN juga menyebut terdapat sejumlah warga serta aparatur desa yang menurutnya mengetahui kejadian malam tersebut dan dapat dimintai keterangan oleh penyidik.

Ia berharap proses hukum tidak memihak kepada pihak tertentu.

“Kami meminta persoalan ini dibuka secara terang. Kalau memang ada saksi dan barang bukti, semuanya harus diperiksa secara profesional. Jangan sampai ada fakta yang terlewat,” ujarnya.

Keluarga Klaim AL Hendak Melapor Lebih Dulu

Keluarga AL juga menyampaikan bahwa setelah kejadian pada 23 April 2026, pihaknya bermaksud membuat laporan terkait dugaan pengeroyokan, ancaman, dan dugaan percobaan pembunuhan yang mereka klaim dialami AL.

Namun, menurut keluarga, pihak AD lebih dahulu membuat laporan ke Polres Lampung Utara pada Jumat, 24 April 2026.

Keluarga AL menilai kondisi tersebut menyebabkan perkara kemudian berkembang dengan posisi hukum AL sebagai tersangka.

Mereka meminta penyidik menguji seluruh keterangan dari kedua belah pihak, termasuk dugaan adanya ancaman melalui pesan WhatsApp yang disebut menjadi salah satu latar belakang kejadian.

“Kami tidak meminta hukum memihak kepada AL. Kami hanya meminta seluruh fakta diperiksa secara terbuka dan objektif. Kalau ada kesalahan, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi kalau ada fakta bahwa AL melakukan pembelaan diri, itu juga harus dipertimbangkan berdasarkan bukti dan keterangan saksi,” kata pihak keluarga.

Minta Kapolda Lampung Kawal Proses Hukum

Persoalan tersebut kini mendapat perhatian dari pihak keluarga dan sejumlah warga yang mengaku akan terus memantau perkembangan kasus.

Mereka berharap Kapolda Lampung dapat memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Pihak keluarga juga meminta agar tidak ada pihak yang memberikan tekanan kepada saksi maupun menghilangkan atau mengabaikan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

“Kami berharap tidak ada mafia kasus atau mafia hukum. Semua harus berjalan sesuai aturan. Kami percaya institusi kepolisian mampu menangani perkara ini secara profesional,” ujar YN.

Dalam perkara ini, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Status tersangka juga belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seseorang telah bersalah, karena perkara masih berada dalam proses hukum dan pembuktian.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.H., S.I.K., M.H., belum memberikan keterangan terkait permintaan keluarga AL tersebut.

Konfirmasi juga telah diupayakan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H., namun belum diperoleh tanggapan.

Potensinasional.id akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dan memberikan ruang pemberitaan secara berimbang kepada seluruh pihak yang terkait. (Red)