Tanggmus, Potensinasional.id –21 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Kota Agung kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Selasa (21/7/2026). Persidangan memasuki agenda pembuktian dengan pemeriksaan alat bukti surat serta dua orang saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat.
Dalam sidang tersebut, pihak tergugat melalui Tim Kuasa Hukum LBH Ansor Pringsewu menyerahkan delapan alat bukti tertulis sebagai bagian dari pembelaan. Seluruh dokumen diterima majelis hakim untuk diperiksa sesuai ketentuan hukum acara perdata dan akan dinilai bersama alat bukti lainnya pada akhir proses persidangan.
Pada sesi pemeriksaan saksi, kuasa hukum tergugat, Alvi Aprian, S.H., melakukan pemeriksaan silang (cross examination) terhadap saksi penggugat. Pertanyaan difokuskan pada dugaan transaksi jual beli tanah yang menjadi dasar penerbitan Akta Jual Beli (AJB), termasuk apakah saksi mengetahui secara langsung proses transaksi, pembayaran, penandatanganan dokumen, maupun penyerahan objek sengketa, atau hanya memperoleh informasi dari pihak lain.
Menurut Alvi Aprian, pihak tergugat berpendapat hubungan hukum antara para pihak merupakan utang piutang, bukan transaksi jual beli sebagaimana didalilkan dalam gugatan. Oleh sebab itu, menurutnya, dasar hukum penerbitan AJB beserta rangkaian proses setelahnya perlu diuji berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan para saksi.
Selain itu, pihak tergugat juga menyampaikan adanya sejumlah aspek administrasi yang menurut mereka perlu ditelusuri lebih lanjut, di antaranya proses administrasi di tingkat kelurahan, dokumen pendukung, serta data yang berkaitan dengan objek tanah yang disengketakan. Seluruhnya disampaikan sebagai bagian dari dalil pembelaan yang masih akan diuji dalam persidangan.
Tim Kuasa Hukum LBH Ansor Pringsewu menegaskan argumentasinya mengacu pada ketentuan Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 163 HIR, yang pada pokoknya mengatur bahwa pihak yang mengajukan suatu hak atau dalil wajib membuktikan kebenaran dalil tersebut.
Menurut mereka, pembuktian dalam perkara perdata tidak cukup hanya dengan dokumen tertulis, tetapi juga harus diperkuat oleh keterangan saksi yang berasal dari apa yang benar-benar dilihat, didengar, dan dialami sendiri.
Dalam persidangan, pihak tergugat juga menyampaikan argumentasi bahwa apabila majelis hakim nantinya berkesimpulan dasar hukum AJB tidak terbukti atau tidak sah menurut hukum, maka akibat hukumnya terhadap rangkaian peralihan hak yang bersumber dari AJB, termasuk penerbitan sertifikat, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Usai sidang, Alvi Aprian, S.H. menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum secara profesional.
“Kami akan terus memberikan bantuan hukum dan pembelaan kepada klien kami hingga perkara ini selesai. Menurut kami ada beberapa pertanyaan yang tidak dapat dijawab oleh saksi dari pihak penggugat. Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil, objektif, dan berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.
Majelis hakim selanjutnya menetapkan 4 Agustus 2026 sebagai jadwal persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Pihak tergugat menyatakan siap menghadirkan saksi-saksi yang dinilai mengetahui secara langsung pokok sengketa.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Kota Agung. Seluruh dalil, alat bukti, dan keterangan saksi dari masing-masing pihak masih akan dinilai oleh majelis hakim. Putusan akhir atas perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan. (Borneo)
