LAMPUNG SELATAN, Potensinasional.id — Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat kepolisian di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Sebanyak 40 kilogram lebih sabu dengan berat bruto 42.053 gram ditemukan dalam sebuah mobil Honda HR-V warna putih yang tengah melintas menuju Jakarta. Barang haram tersebut dikemas dalam 40 paket teh China dan disembunyikan pada sejumlah bagian kendaraan untuk mengelabui petugas.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan bersama petugas KSKP Bakauheni melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di kawasan pelabuhan.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, saat mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan dalam konferensi pers, Jumat (4/9/2026), mengungkapkan bahwa petugas mencurigai sebuah Honda HR-V berwarna putih yang kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil penggeledahan mengungkap modus penyimpanan sabu yang dilakukan secara tersembunyi di beberapa bagian kendaraan.
Sebanyak 11 paket ditemukan di bagian pintu depan sebelah kiri. Kemudian, 11 paket lainnya berada di pintu tengah sebelah kiri, 12 paket disimpan di pintu tengah sebelah kanan, sedangkan enam paket ditemukan di bagian bodi belakang sebelah kanan.
“Total terdapat 40 paket,” kata Ginting.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial NF, berikut kendaraan dan seluruh barang bukti yang ditemukan.
Dalam pemeriksaan awal, NF mengaku membawa sabu tersebut dari Aceh menuju Jakarta. Ia disebut menjalankan perintah seorang pria berinisial BJ alias R, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Untuk mengangkut narkotika tersebut, NF mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp30 juta.
Diuji di Laboratorium BNN
Setelah pengungkapan, seluruh barang bukti dibawa ke Polres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kemudian mengambil sampel untuk dilakukan pengujian laboratorium di Puslabfor Narkotika BNN Bogor pada Senin (31/8/2026).
Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, yaitu zat narkotika yang dikenal sebagai sabu.
Dengan asumsi harga sabu mencapai sekitar Rp1 juta per gram, narkotika seberat sekitar 40 kilogram tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomi mencapai Rp40 miliar.
Polisi juga memperkirakan penyitaan tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 160.000 jiwa.
Polisi Buru Pengendali
Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan NF untuk menjalani proses hukum. Sementara itu, BJ alias R yang diduga sebagai pihak yang memerintahkan pengiriman sabu masih berstatus DPO dan menjadi target pencarian aparat.
Atas dugaan perbuatannya, NF terancam hukuman berat sebagaimana ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup sesuai ketentuan yang diterapkan penyidik dan hasil proses hukum.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa jalur penyeberangan Bakauheni–Merak masih menjadi salah satu titik penting yang mendapat pengawasan ketat aparat dalam mencegah peredaran narkotika lintas wilayah. ***
