Akhir Pelarian Penipu Modus Gadai Sawah Rp23 Juta, Ditangkap Saat Melintas di Bandar Lampung

PRINGSEWU, Potensinasional.id– Pelarian DS (47), warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, akhirnya berakhir di tangan polisi. Setelah empat bulan berpindah-pindah tempat persembunyian hingga ke Pulau Jawa, terduga pelaku penipuan dengan modus gadai sawah senilai Rp23 juta itu berhasil ditangkap jajaran Polsek Pardasuka, Polres Pringsewu.

Pelaku diamankan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Perumahan Bukit Kemiling Permai, Kota Bandar Lampung, saat melintas di wilayah tersebut. Penangkapan dilakukan setelah tim kepolisian berhasil melacak keberadaan pelaku yang selama ini masuk dalam daftar pencarian.

Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari Supriyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Pursilawati, warga Pekon Pardasuka Selatan, yang mengaku mengalami kerugian akibat dugaan penipuan.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, pelaku menawarkan sebidang sawah kepada korban dengan sistem gadai senilai Rp23 juta. Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang sesuai kesepakatan.

“Namun saat korban hendak menggarap sawah tersebut, diketahui lahan itu bukan milik pelaku dan tidak pernah digadaikan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pardasuka,” ujar Iptu Bastari, Rabu (15/7/2026).

Setelah laporan diterima, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Saat mengetahui dirinya dilaporkan, DS diduga melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi persembunyian, bahkan sempat kabur ke Pulau Jawa untuk menghindari proses hukum.

“Tim akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya di wilayah Kemiling, Bandar Lampung,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, DS mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia mengaku nekat melakukan penipuan karena terdesak kebutuhan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Uang hasil penipuan telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk selama pelarian,” tambah Kapolsek.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Pardasuka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat DS dengan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (Deni)