PRINGSEWU, Potensinasional.id– Penggunaan anggaran senilai sekitar Rp6,37 miliar pada lima kegiatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan publik. Besarnya nilai anggaran tersebut dinilai perlu mendapat pengawasan agar pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sedikitnya lima kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp6.379.034.530, meliputi:
– Belanja makan dan minum sebesar Rp1.031.053.000 untuk 62 paket.
– Jasa konsultansi perencanaan WC dan ruang SD sebesar Rp1.045.471.000 untuk 25 paket.
– Belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp1.807.607.250 untuk 2 paket.
– Belanja modal mebel sebesar Rp1.445.428.680 untuk 3 paket.
– Belanja modal peralatan permainan sebesar Rp1.049.473.600 untuk 1 paket.
Nilai anggaran yang mencapai miliaran rupiah tersebut mendorong perlunya keterbukaan informasi kepada masyarakat, mengingat seluruh pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Media Citra Hukum Group telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu melalui pesan WhatsApp.
Konfirmasi tersebut meminta penjelasan mengenai dasar penyusunan anggaran, rincian pelaksanaan kegiatan, manfaat yang dihasilkan, hingga indikator keberhasilan dari masing-masing program.
Untuk belanja makan dan minum senilai lebih dari Rp1 miliar, media meminta penjelasan terkait jumlah peserta, biaya per orang, lokasi kegiatan, durasi pelaksanaan, serta manfaat yang diperoleh terhadap peningkatan kualitas layanan pendidikan.
Pada kegiatan jasa konsultansi perencanaan WC dan ruang SD, media meminta klarifikasi mengenai dasar penggunaan jasa konsultan, nilai setiap paket pekerjaan, keluaran (output) yang dihasilkan, serta pertimbangan penggunaan konsultan pada pekerjaan perencanaan tersebut.
Sementara terhadap belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat, media meminta penjelasan mengenai jenis barang, jumlah penerima manfaat, nilai bantuan per penerima, dasar penetapan penerima, serta mekanisme penyaluran agar tepat sasaran.
Adapun untuk pengadaan mebel dan peralatan permainan, media meminta informasi mengenai spesifikasi barang, jumlah unit, harga satuan, lokasi penempatan, dasar analisis kebutuhan, hingga mekanisme pengawasan agar proses pengadaan tetap sesuai prinsip efisiensi dan kewajaran harga.
Selain itu, media juga meminta penjelasan mengenai sistem pengawasan internal yang diterapkan Dinas Pendidikan serta komitmen dalam menindaklanjuti apabila di kemudian hari terdapat rekomendasi maupun temuan dari aparat pengawas yang berwenang.
Menanggapi hal tersebut, Panglima DPC GRIB Jaya Kabupaten Pringsewu, Eddi Rembo, menyatakan pihaknya mendukung setiap bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran pemerintah daerah.
“Kami mendukung penuh pengawasan terhadap penggunaan APBD agar dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Bila diperlukan, audit oleh lembaga yang berwenang harus dilakukan secara profesional dan terbuka,” ujar Eddi Rembo.
Ia menegaskan, pengawasan masyarakat merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan tidak dimaksudkan untuk mendahului hasil pemeriksaan aparat pengawas maupun penegak hukum.
Permintaan klarifikasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengedepankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan melalui aplikasi WhatsApp. 081273xxxx
Redaksi akan memuat klarifikasi atau hak jawab dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu apabila disampaikan di kemudian hari, sebagai bentuk pemenuhan Kode Etik Jurnalistik dan asas keberimbangan pemberitaan.Jika ingin lebih tajam untuk kebutuhan SEO dan menarik pembaca, judul alternatif yang bisa digunakan adalah “Belanja Rp6,37 Miliar Dinas Pendidikan Pringsewu Disorot, Publik Minta Transparansi Lima Kegiatan APBD 2025.” (Borneo)










