PESISIR BARAT, Potensinasional.id – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat terus berupaya memperkuat kemandirian fiskal daerah dengan membenahi regulasi pajak dan retribusi. Potensi sektor pariwisata, layanan kesehatan, tenaga kerja asing hingga pemanfaatan aset daerah menjadi sasaran kajian dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang digelar di Ruang Batu Gukhi Lantai 1, Kamis (5/11/2026).
Rapat dibuka oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Zukri Amin, M.P., yang hadir mewakili Bupati Pesisir Barat.
Dalam sambutannya, Zukri Amin menegaskan bahwa harmonisasi Ranperda tersebut bukan sekadar penyempurnaan aturan, melainkan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk menggali dan mengoptimalkan sumber-sumber PAD secara legal, terukur, dan sesuai karakteristik daerah.
Menurutnya, perubahan regulasi diperlukan agar kebijakan pajak dan retribusi mampu mengikuti perkembangan potensi ekonomi serta kebutuhan pembangunan Kabupaten Pesisir Barat.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah pariwisata. Sebagai daerah yang memiliki potensi wisata dan menjadi tujuan kunjungan wisatawan mancanegara, Pesisir Barat dinilai perlu mengkaji peluang penerimaan daerah yang berkaitan dengan aktivitas kunjungan warga negara asing (WNA).
Namun, pengkajian tersebut tetap harus memperhatikan kewenangan pemerintah daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Potensi yang ada perlu dicermati dan dikaji secara serius, sehingga setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dilaksanakan,” menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan tersebut.
Selain sektor pariwisata, penyesuaian regulasi juga menyasar layanan kesehatan, menyusul penerapan pola pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas.
Perubahan pola pengelolaan tersebut dinilai perlu diikuti dengan penyesuaian landasan hukum, agar pengaturan penerimaan daerah yang masih menjadi kewenangan pemerintah daerah tetap memiliki kepastian hukum.
Pemkab Pesibar juga menyoroti potensi retribusi terkait tenaga kerja asing (TKA), khususnya pelayanan pengesahan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai wilayah kerja TKA.
Karena tarif dan mekanisme pembayarannya belum diatur dalam peraturan daerah, diperlukan kajian lebih lanjut agar pengaturannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Potensi lainnya berasal dari Retribusi Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan). Pemerintah daerah akan melakukan inventarisasi terhadap jenis dan volume pelayanan, kesiapan sarana dan prasarana, jumlah pengguna jasa, potensi penerimaan, serta kewajaran tarif yang akan diterapkan.
Tak hanya mencari sumber penerimaan baru, perubahan Perda PDRD juga mencakup evaluasi tarif pajak dan retribusi yang telah berlaku.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah tarif Retribusi Rumah Susun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan aspek regulasi, kondisi fisik dan kelayakan bangunan, biaya operasional serta pemeliharaan, perkembangan indeks harga, kemampuan membayar penghuni, hingga perbandingan tarif di daerah lain.
Melalui kajian tersebut, pemerintah daerah berharap tarif yang ditetapkan nantinya tetap wajar dan adil, tidak memberatkan masyarakat, serta mampu memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan daerah.
Zukri Amin berharap rapat harmonisasi dapat menghasilkan Ranperda yang semakin matang, baik dari sisi substansi, teknis penyusunan, maupun kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ia menegaskan, regulasi yang disusun harus mampu memberikan kepastian hukum, fleksibel terhadap perkembangan daerah, serta membuka ruang optimalisasi PAD tanpa membebani masyarakat.
“Kepada Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, kami sangat mengharapkan pendampingan dan arahan agar setiap substansi yang kita rumuskan benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah Henri Dunan, S.E.; Kepala Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Makmur Hidayat, S.Pi., M.M.; Plt. Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif M. Belly Oscar, S.H., M.H.; serta Direktur RSUD KH. Muhammad Thohir Krui dr. Yusuf Firmansyah, M.Kes.
Hadir pula Kadu BSH Kanwil Kemenkum, Lala Yunara; Perancang Madya Kanwil M. Ali Baday; Perancang Muda Kanwil Desi Rullianah, Hapsoro Adhinughoro, dan Kamal Putra Thamrin; serta Perancang Pertama Kanwil Hafiz Adam.
Melalui harmonisasi tersebut, Pemkab Pesisir Barat berharap perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah dapat menjadi instrumen hukum yang adaptif dan memberikan kepastian dalam pengelolaan penerimaan daerah.
Optimalisasi berbagai potensi PAD diharapkan mampu memperkuat kemandirian fiskal, mendukung keberlanjutan pembangunan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
Jurnalis: Zainal Abidin










