Dibekuk di Tangerang Buronan Kabur dari RSUD Pringsewu, Gembong Curanmor Lintas Kabupaten Ditangkap di Tangerang

Pringsewu, Potensinasional.id– Aparat kepolisian dari Polres Pringsewu kembali menangkap Suradi (35) alias Ganden, gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang sebelumnya sempat melarikan diri saat akan menjalani operasi pengangkatan proyektil di RSUD Pringsewu.

Suradi, warga Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kos di Kota Tangerang, Banten, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Wakapolres Pringsewu, Kompol Samsuri, mengatakan tersangka sebelumnya telah diamankan polisi karena diduga terlibat dalam sejumlah kasus curanmor di berbagai wilayah Lampung. Di Kabupaten Pringsewu, Suradi diduga beraksi di sedikitnya empat tempat kejadian perkara (TKP), salah satunya pencurian sepeda motor Honda Beat milik Salsabila Agustin di Jalan Satria Pringsewu Barat pada 22 Desember 2025.

Pada penangkapan sebelumnya, Kamis (22/1/2026) di sebuah rumah kos di Pekon Podorejo, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur karena tersangka melakukan perlawanan menggunakan senjata api serta berupaya melarikan diri.

“Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua pelaku lainnya, yakni Jam’an (43) dan Desi Anggiyani (26), yang keduanya merupakan warga Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Kompol Samsuri dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin (6/4/2026).

Dari tangan para terduga pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil minibus, tiga unit sepeda motor hasil curian, satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir amunisi, serta plastik klip berisi narkotika jenis sabu.

Polisi juga melakukan penggeledahan lanjutan di rumah kos dan menemukan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian, seperti kunci letter T beserta mata kuncinya.

Dalam pengembangan kasus, polisi masih memburu dua terduga pelaku lain, yakni Adi alias Doglang yang diduga berperan sebagai pelaku utama pencurian, serta Rahmat, oknum anggota Satpol PP Kabupaten Pringsewu yang diduga berperan dalam penjualan barang hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menambahkan bahwa Desi Anggiyani diduga tidak hanya membantu mengangkut sepeda motor hasil curian, tetapi juga menyimpan serta turut mengantar Suradi saat melakukan aksi pencurian.

Terkait Rahmat, Rosali menyebut yang bersangkutan sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kini telah diamankan oleh Satnarkoba Polres Pringsewu dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Meski demikian, proses hukum terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian tetap akan berjalan.

Selain itu, dalam penangkapan Suradi, polisi juga mengamankan seorang perempuan bernama Indri Ika Prastisa (24), warga Kabupaten Lampung Selatan, yang diduga membantu pelarian serta menyembunyikan tersangka.

Dalam kesempatan tersebut, Rosali juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Banten yang telah membantu proses penangkapan Suradi di wilayah hukum mereka.

Para terduga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Deni)