Diduga Aniaya Bocah 9 Tahun di Way Kanan, Perempuan Berinisial MS Diamankan Polisi

WAY KANAN, Potensinasional.id — Dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kampung Karangan, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Seorang perempuan berinisial MS alias Mira Safitri diamankan polisi setelah dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia 9 tahun berinisial DP alias Dika Pranata.

Kasus tersebut dilaporkan oleh kakek korban, Juasa bin Sebun, ke Polres Way Kanan pada Kamis (22/10/2026), dengan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Sakai Sambayan (LBH SAYAN). Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/164/X/2026/SPKT/POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG.

Berdasarkan uraian dalam laporan, dugaan penganiayaan terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah terlapor.

Peristiwa itu diduga dipicu kemarahan MS karena korban dituduh membunuh itik miliknya, menjebol kolam ikan, serta mengambil ikan dari kolam tersebut.

Dalam laporan itu disebutkan, terlapor diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban berupa pukulan, cekikan pada leher, tendangan, hingga menceburkan korban ke kolam.

Tindakan tersebut juga disebut-sebut direkam oleh terlapor. Rekaman video itu kemudian dikirimkan kepada ibu kandung korban yang saat kejadian berada di Jakarta.

Setelah mengetahui peristiwa tersebut, kakek korban mendatangi rumah terlapor untuk meminta penjelasan. Dalam keterangan laporan, terlapor disebut mengakui perbuatannya dan menyatakan siap menanggung risikonya.

Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami memar di bagian punggung dan dada serta trauma psikologis.

Kasat Reskrim Benarkan Terlapor Diamankan

Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, membenarkan bahwa perempuan yang dilaporkan tersebut telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Iya benar, sudah kita amankan dan sedang dalam pemeriksaan,” ujar Iptu Riswanto saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Way Kanan menjemput terlapor di kediamannya di Kampung Karangan pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB untuk dibawa ke Mapolres Way Kanan.

Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan penentuan kesalahan terlapor tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses peradilan.

LBH SAYAN Minta Kasus Dikawal

Advokat LBH SAYAN, Hodi Feriyansyah, S.H., selaku penasihat hukum yang mendampingi korban dan kakeknya, menyayangkan dugaan kekerasan tersebut, terlebih korban masih berusia 9 tahun.

Ia juga menyoroti dugaan perekaman tindakan kekerasan yang kemudian dikirimkan kepada ibu kandung korban.

Hodi meminta Lembaga Perlindungan Anak Indonesia dan para pemerhati perlindungan anak di Kabupaten Way Kanan ikut mengawal penanganan perkara tersebut agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, apa pun dugaan kesalahan atau kenakalan yang dilakukan seorang anak tidak seharusnya direspons dengan tindakan kekerasan fisik.

Ia berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara serius, sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang diperlukan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak serta peran keluarga dan masyarakat dalam mencegah kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

 

Erwansyah