Diduga Bekingi Tambang Pasir Ilegal, Oknum Dewan Disorot! Warga Khawatir Jembatan Roboh

Pesisir Barat, Potensinasional.id -Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, memantik keresahan warga. Tambang yang disebut-sebut berkaitan dengan seorang oknum anggota dewan berinisial PZ itu diduga tetap beroperasi bebas, meski lokasinya berada di sekitar aliran sungai, dekat jembatan, serta tidak jauh dari permukiman warga. Selasa (19/5/2026).

Warga menilai aktivitas pengerukan pasir tersebut bukan lagi persoalan biasa. Mereka khawatir dampak kerusakan lingkungan akan semakin parah dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat, khususnya terkait keberadaan jembatan yang berada tidak jauh dari lokasi tambang.

“Kalau dibiarkan terus, pondasi jembatan bisa terkikis. Kami takut nanti saat sudah roboh baru sibuk mencari siapa yang bertanggung jawab,” ujar seorang warga dengan nada kesal.

Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, aktivitas tambang terlihat masih berlangsung. Sejumlah kendaraan pengangkut material tampak keluar masuk membawa pasir dari area sungai. Selain itu, debu, suara bising, hingga kondisi jalan yang mulai rusak mulai dikeluhkan masyarakat sekitar.

Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pekerja bernama Yosan mengaku dirinya hanya pekerja dan menyebut aktivitas tambang tersebut diduga milik seorang oknum anggota dewan.

“Saya cuma kerja, Bang. Soal pemilik langsung tanya saja ke bos,” ujarnya singkat.

Pekerja tersebut bahkan memberikan nomor kontak yang disebut sebagai milik oknum anggota dewan berinisial PZ. Namun saat awak media mencoba meminta klarifikasi, yang bersangkutan berdalih sedang rapat. Tak lama kemudian, nomor tersebut sudah tidak dapat dihubungi kembali.

Sikap bungkam tersebut justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga meminta aparat penegak hukum serta dinas terkait untuk tidak tutup mata terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal yang dinilai merugikan lingkungan dan masyarakat.

“Kalau rakyat kecil cepat ditindak, kenapa kalau diduga melibatkan oknum pejabat justru terkesan dibiarkan?” ungkap warga lainnya.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin resmi berpotensi melanggar aturan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup. Selain merusak ekosistem sungai, pengerukan pasir di sekitar jembatan juga dapat mempercepat abrasi, mengikis pondasi, dan mengancam kekuatan struktur penyangga jembatan.

kini mendesak Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh, sebelum dampak kerusakan yang lebih besar benar-benar terjadi.(Zainal)