Diduga Ganti Plat Kendaraan Dinas di Area Publik, Mobil Pejabat Pemkab Pringsewu Jadi Sorotan

Pringsewu, Potensinasional.id– Sebuah kendaraan jenis Toyota Kijang Innova yang diduga merupakan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Pringsewu menjadi sorotan publik setelah diduga dilakukan pergantian tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau plat nomor di area terbuka, tepatnya di halaman Masjid Taqwa Pringsewu, Selasa (10/6/2026).

Kendaraan tersebut disebut-sebut digunakan oleh Hendrid, S.E., M.M., yang menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut awalnya menggunakan plat nomor berwarna putih sebelum kemudian diduga diganti dengan plat merah yang merupakan identitas resmi kendaraan dinas milik pemerintah. Proses pergantian plat nomor itu disebut berlangsung di lokasi terbuka dan disaksikan sejumlah warga yang berada di sekitar area masjid.

Saat dikonfirmasi, Agus yang mengaku sebagai sopir kendaraan tersebut membenarkan telah melakukan pergantian plat nomor. Ia mengakui tindakan tersebut merupakan kesalahan karena mengganti plat kendaraan dari plat putih menjadi plat merah kendaraan dinas.

“Saya yang mengganti platnya. Memang salah karena mengganti dari plat putih ke plat merah,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Peristiwa tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait status administrasi kendaraan yang digunakan serta kepatuhan terhadap ketentuan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Sesuai Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, kendaraan dinas instansi pemerintah wajib menggunakan TNKB berwarna merah. Sementara TNKB berwarna putih diperuntukkan bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, maupun kendaraan umum tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Praktisi hukum menilai, apabila pergantian identitas kendaraan dilakukan tanpa prosedur resmi dan tanpa dasar administrasi yang sah, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum maupun administratif.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 280 mengatur bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib menggunakan tanda nomor kendaraan yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Selain itu, apabila ditemukan adanya penggunaan atau pemasangan TNKB yang tidak sesuai dengan dokumen registrasi kendaraan, aparat berwenang dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan tidak terdapat unsur pelanggaran hukum lainnya.

Dari sisi tata kelola pemerintahan, penggunaan kendaraan dinas juga berkaitan langsung dengan pengelolaan aset daerah. Setiap perubahan status kendaraan dari kendaraan dinas menjadi kendaraan pribadi ataupun sebaliknya harus didukung dokumen administrasi yang sah dan melalui mekanisme resmi sesuai peraturan pengelolaan barang milik daerah.

Pengamat pemerintahan menilai, apabila kendaraan tersebut merupakan aset daerah yang masih tercatat sebagai kendaraan dinas, maka penggunaan identitas kendaraan harus sesuai dengan data registrasi resmi. Sebaliknya, jika kendaraan telah berubah status menjadi milik pribadi, perubahan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen pelepasan aset, penghapusan barang milik daerah, atau hasil lelang yang sah.

Untuk menghindari spekulasi di tengah masyarakat, sejumlah pihak mendorong Pemerintah Kabupaten Pringsewu memberikan penjelasan resmi terkait status kendaraan tersebut, termasuk legalitas penggunaan TNKB yang terpasang saat ini.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu maupun instansi terkait mengenai dugaan pergantian plat nomor kendaraan tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi. (Borneo)

 

 

 

Exit mobile version