Pesisir Barat, Potensinasional.id – Seorang perempuan bernama Seri Wahyuni, warga SP6 Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, diduga membawa kabur uang sebesar Rp20 juta milik seorang warga bernama Jainal. Kasus tersebut rencananya akan dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian. Kamis (28/05/2026).
Menurut keterangan korban, peristiwa itu bermula pada 27 November 2025 lalu, saat Seri Wahyuni datang bersama seorang saksi berinisial UC ke kediaman korban di Pekon Sukangara, Kecamatan Ngambur. Saat itu, pelaku mengaku membutuhkan bantuan dana untuk modal usaha warung bakso sekaligus biaya pengobatan anaknya.

Karena merasa iba dan percaya terhadap pelaku, korban akhirnya memberikan pinjaman uang sebesar Rp20 juta. Namun, beberapa waktu setelah uang tersebut diterima, pelaku diduga langsung menghilang dan tidak lagi memberikan kabar kepada korban.
“Awalnya saya percaya karena alasannya untuk usaha dan biaya berobat anak. Tapi setelah uang diberikan, yang bersangkutan justru sulit dihubungi dan diduga melarikan diri,” ujar Jainal kepada wartawan.
Saksi waktu penyerahan uang ada, namanya istiah
Korban menduga sejak awal pelaku memang telah memiliki niat untuk melakukan penipuan. Bahkan, hingga kini uang yang dipinjam belum juga dikembalikan.
“Saya berharap masalah ini segera diproses secara hukum. Kalau memang ada itikad baik tentu bisa diselesaikan, tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” tambahnya.
Korban juga mengaku telah mencoba mendatangi pihak keluarga pelaku, termasuk suaminya. Namun menurut korban, pihak keluarga terkesan menghindar dan mengaku tidak mengetahui keberadaan Seri Wahyuni.
Berdasarkan informasi dari saksi warga, pelaku bersama suaminya sempat meminjam helm sebelum diduga meninggalkan wilayah Kecamatan Ngambur.
Hingga berita ini diterbitkan, Seri Wahyuni belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut dan belum memberikan keterangan mengenai keberadaannya.
Atas kejadian itu, korban berencana melaporkan perkara tersebut ke aparat penegak hukum dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Pasal 378 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu, tipu muslihat, maupun rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang atau uang, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.
Sementara Pasal 372 KUHP mengatur tentang penggelapan, yakni perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Korban berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut agar tidak ada lagi masyarakat lain yang menjadi korban serupa. (Zainal)









