Warga mengaku tidak dimintai izin, pemerintah kecamatan dan PLN menyatakan belum menerima pengajuan perizinan, perusahaan masih belum memberikan klarifikasi.
PESISIR BARAT, Potensinasional.id – Pemasangan tiang jaringan internet WiFi Star Conek yang disebut dikelola oleh PT Serayu di Pekon Mon, Kecamatan Ngambur, serta di Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, menuai sorotan dari masyarakat. Warga mempertanyakan proses pemasangan tiang jaringan yang diduga dilakukan tanpa melalui prosedur perizinan sebagaimana mestinya. 6/7/2026.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, pemasangan tiang dilakukan tanpa meminta izin kepada pemilik lahan maupun berkoordinasi dengan aparatur pekon setempat. Selain itu, warga juga menyebut menara (tower) yang berada di Pekon Pagar Bukit diduga telah habis masa izin operasionalnya dan belum dilakukan perpanjangan oleh pihak pengelola. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.
Keluhan warga muncul setelah sejumlah tiang jaringan internet berdiri di kawasan permukiman. Selain dinilai berada sangat dekat dengan tiang listrik, keberadaan tiang tersebut juga dianggap mengabaikan hak-hak pemilik lahan dan menimbulkan kekhawatiran terhadap aspek keselamatan.
Dari hasil penelusuran Potensinasional.id, pekerjaan pemasangan jaringan disebut dikerjakan oleh teknisi bernama Sriyanto, Munir, Galang, dan Yusup. Sementara itu, informasi yang diperoleh menyebutkan perangkat server jaringan berada di kediaman seorang warga bernama Memet di wilayah Way Heni, Kecamatan Bangkunat.
Saat dikonfirmasi, salah seorang petugas PT PLN (Persero) berinisial DN menyatakan bahwa pihaknya belum pernah memberikan izin terkait pemasangan jaringan internet tersebut.
«”Tidak ada izin dari kami, Bang,” ujarnya singkat.»
Sementara itu, Supri yang mengaku sebagai tenaga pemasang jaringan WiFi di wilayah Ngambur juga membenarkan bahwa pihaknya tidak meminta izin kepada pemilik lahan sebelum pemasangan dilakukan.
«”Ya Bang, kami memang tidak meminta izin kepada pemilik lahan. Nanti saya sampaikan kepada bos,” katanya.»
Namun hingga saat ini, menurut Supri, pimpinan perusahaan belum memberikan tanggapan karena telepon seluler yang bersangkutan belum aktif.
Konfirmasi juga dilakukan kepada Camat Ngambur, Zamburi. Ia menyatakan bahwa hingga kini pihak kecamatan belum pernah menerima permohonan izin, baik secara tertulis maupun lisan.
«”Dengan kami belum ada izin, baik secara tertulis maupun secara lisan,” tegasnya.»
Warga menilai setiap perusahaan penyedia jasa telekomunikasi wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat, menghormati hak pemilik lahan, serta memperhatikan aspek keselamatan dalam pemasangan jaringan.
Masyarakat pun meminta Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, dinas teknis terkait, dan instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas pemasangan jaringan internet tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap prosedur perizinan maupun ketentuan lainnya, warga berharap dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Serayu maupun pengelola WiFi Star Conek belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat. Redaksi Potensinasional.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Zainal)










