Diduga Pembayaran Tali Asih ke Oknum Kades, PT NPR Digugat Warga, PN Barito Utara Jadwalkan Sidang Lapangan

Barito Utara, Potensinasional.id — Sengketa lahan tambang batubara di wilayah Desa Karendan dan Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, antara warga bernama Prianto dengan PT Nusa Persada Resources (NPR) terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Barito Utara.

Dalam persidangan gugatan perdata, majelis hakim memutuskan untuk menggelar sidang lapangan sebagai bagian dari pembuktian lokasi sengketa. Sidang lapangan dijadwalkan berlangsung pada 4–6 Februari 2026 dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Seluruh biaya pelaksanaan sidang lapangan ditanggung oleh pihak penggugat.

Majelis hakim yang dipimpin Sugianor, SH, dengan anggota M. Riduansyah, SH dan Khoirun Naja, SH, menyatakan sidang lapangan diperlukan untuk memastikan kondisi dan status objek sengketa. “Agenda selanjutnya kita akan lakukan sidang lapangan,” ujar hakim ketua sebelum menutup persidangan.

Klaim Penggugat dan Dugaan Pelanggaran Prosedur

Prianto selaku penggugat menyatakan bahwa lahan seluas sekitar 1.800 hektare yang disengketakan bukan milik pribadi, melainkan lahan yang dikelola masyarakat melalui sistem ladang berpindah dan termasuk dalam objek gugatan.

Ia mengaku menyambut baik keputusan majelis hakim untuk menggelar sidang lapangan, karena ingin membuktikan bahwa lokasi sengketa bukan kawasan hutan, melainkan kebun masyarakat.

Prianto juga menyoroti pembayaran tali asih oleh PT NPR yang dilakukan melalui kepala desa. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak sesuai dengan hasil sosialisasi perusahaan sebelumnya yang menyebutkan bahwa tali asih akan dibayarkan langsung ke rekening masing-masing pengelola lahan.

Hal senada disampaikan kuasa hukum Prianto, Buyamin Saiman, SH, yang menyebut pihaknya telah mengajukan bukti berupa surat keterangan tanah sebagai dasar hak kelola masyarakat. Ia menegaskan sidang lapangan akan menjadi penentu status lahan sengketa. Jika terbukti sebagai ladang berpindah, pihak perusahaan diminta membayar ganti rugi tanam tumbuh dan hak kelola.

Keberatan Pemilik Lahan

Hison, salah satu pemilik lahan sekaligus kuasa dari sejumlah warga, menyayangkan pembayaran tali asih yang disalurkan melalui kepala desa Karendan dan Muara Pari. Ia menilai mekanisme tersebut cacat hukum karena tidak melibatkan pemilik lahan yang sah.

Menurutnya, masyarakat yang memiliki hak kelola tidak pernah menerima tali asih, bahkan mempertanyakan keberadaan kelompok penerima yang disebut-sebut berada di Desa Muara Pari.
“Negara hukum, bukan negara kesepakatan,” tegas Hison.

Tanggapan Pihak Perusahaan

Sementara itu, penasihat hukum PT NPR, Alexander Nali, SH, menyatakan pihaknya mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. PT NPR juga menyiapkan dokumen dan saksi untuk persidangan berikutnya.

Kronologi Sengketa

Kasus ini bermula pada 26 Maret 2025, saat PT NPR memberikan tali asih atas lahan seluas sekitar 140 hektare dengan nilai Rp25 juta per hektare. Dana tali asih tersebut ditransfer ke Kepala Desa Karendan sebesar Rp2.612.500.000 dan Kepala Desa Muara Pari sebesar Rp2.137.500.000.

Prianto menolak pembayaran tersebut karena belum ada kesepakatan antara perusahaan dan pemilik lahan terkait besaran tali asih. Penolakan itu berujung pada laporan PT NPR ke Polres Barito Utara dengan nomor LP/B/23/IV/SPKT/POLRES BARUT/POLDA KALTENG tertanggal 11 April 2025. Prianto kemudian ditahan selama sekitar empat bulan.

Melalui kuasa hukumnya, Buyamin Saiman, SH, Prianto menjelaskan bahwa pada 27 Oktober 2025 berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Barito Utara, lalu pada 14 November 2025 dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Muara Teweh untuk disidangkan.

Sidang perdana digelar pada 24 November 2025. Namun, pada 23 Desember 2025, majelis hakim menyampaikan putusan sela yang menyatakan persidangan pidana ditangguhkan karena berkaitan dengan perkara perdata nomor 29/Pdt.G/2025/PN.Mtw yang masih berjalan.

Persoalan Perizinan dan Status Kawasan

Kuasa hukum Prianto juga menyoroti perizinan PT NPR. Berdasarkan data Sistem Informasi Kehutanan, perusahaan disebut hanya memiliki satu Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yakni SK.100/Menlhk/Setjen/PLA.0/2/2020 tertanggal 10 Februari 2020 dengan luas 864,44 hektare yang lokasinya dinilai jauh dari Desa Karendan.

Dalam dakwaan jaksa, dasar laporan disebut bukan IPPKH tersebut, melainkan IPPKH SK.681/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2023 tertanggal 26 Juni 2023, yang merujuk pada Penetapan Kawasan Hutan melalui SK.718/Menhut-II/2014.

Kuasa hukum Prianto juga menegaskan adanya penetapan kawasan hutan melalui SK.529/Menhut-II/2012 tentang perubahan penunjukan areal hutan di Provinsi Kalimantan Tengah. (Hry.A)

Exit mobile version