Diduga Pernikahan Siri Pegawai PPPK Pemda Pesawaran Langgar Aturan dan Etika ASN

PESAWARAN, Potensinasional.id – Dugaan pernikahan siri yang dilakukan oleh DH, seorang pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran, kini menuai sorotan tajam. Pernikahan tersebut disebut berlangsung di Majelis Munakahat Indonesia, Bandar Lampung, tanpa pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, pernikahan dilakukan secara tertutup dan tidak dilaporkan kepada instansi tempat yang bersangkutan bekerja. Kondisi tersebut memunculkan dugaan pelanggaran serius terhadap regulasi negara, khususnya yang mengatur disiplin dan integritas aparatur sipil negara.

Sebagai pegawai PPPK, DH terikat oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang secara tegas mengharuskan setiap perkawinan dicatatkan agar sah menurut hukum negara. Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menempatkan pencatatan perkawinan sebagai bagian penting dari perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.

Lebih jauh, dugaan ini juga dinilai bertentangan dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan bagi PNS, yang secara prinsip turut berlaku bagi ASN dan PPPK dalam konteks kepatuhan administratif dan etika jabatan. Selain itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mewajibkan setiap aparatur negara untuk menaati hukum, menjaga martabat jabatan, serta menghindari perbuatan yang dapat mencederai kepercayaan publik.

Tak berhenti pada aspek administratif, pernikahan siri ini juga berpotensi memasuki ranah pidana. Sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai relevan, di antaranya Pasal 279 terkait perkawinan yang melanggar ketentuan hukum, Pasal 266 mengenai keterangan palsu, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan, apabila terbukti terdapat unsur penyembunyian fakta atau manipulasi status perkawinan.

Ketua LSM Gerakan Aspirasi Pemuda Rakyat Indonesia, Bennur DM yang dimintai pandangan menilai, jika dugaan tersebut benar dan tidak ada pelaporan atau izin resmi kepada instansi terkait, maka persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai urusan pribadi semata. “ASN dan PPPK adalah pejabat publik dalam arti luas. Setiap tindakan pribadinya yang bertentangan dengan hukum berpotensi berdampak pada sanksi administratif hingga pidana,” ujarnya.

Pemerintah daerah Kabupaten Pesawaran diminta menegakkan aturan dan kode etik ASN. Publik menunggu langkah konkret berupa klarifikasi resmi, pemeriksaan internal, serta penegakan sanksi apabila ditemukan pelanggaran, demi menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan masyarakat. (Bor)