Diduga Rugi Buyback Emas 50 Persen, Konsumen Mahkota Gold Pringsewu Keluhkan Selisih Berat Anting 1 Gram Jadi 0,5 Gram

PRINGSEWU, Potensinasional.id – Seorang konsumen Mahkota Gold mengaku merasa dirugikan usai membeli perhiasan anting emas yang dalam surat pembelian tercatat memiliki berat 1 gram, namun saat hendak dijual kembali (buyback), emas tersebut hanya dihargai dengan hitungan berat 0,5 gram, Senin (25/5/2026).

Menurut keterangan konsumen, pembelian anting emas tersebut dilakukan beberapa waktu lalu untuk anaknya, saat toko masih beroperasi di lokasi lama, tepatnya di sebelah Toko Sari Rasa, Pringsewu. Dalam nota atau kwitansi pembelian yang diterbitkan pihak toko, tertulis jelas berat emas sebesar 1 gram.

Namun, saat konsumen mendatangi toko untuk melakukan penjualan kembali, pihak toko justru menyampaikan bahwa berat emas murni dari anting tersebut hanya setengah gram.

“Dulu beli anting anak saya di Mahkota Gold, waktu masih buka di sebelah Toko Sari Rasa. Di kwitansi jelas tertulis 1 gram, tapi saat mau dijual kembali malah dihitung cuma 0,5 gram. Hilang setengah gram tanpa ada pertanggungjawaban,” ungkap konsumen dengan nada kecewa.

Menanggapi keluhan itu, pihak Mahkota Gold disebut telah menyampaikan permintaan maaf kepada konsumen. Manajemen toko menyatakan, dugaan kesalahan tersebut kemungkinan terjadi akibat kelalaian karyawan lama yang saat ini sudah tidak lagi bekerja di toko tersebut.

Pihak toko juga menyampaikan akan melakukan evaluasi internal guna mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.

Meski demikian, konsumen berharap persoalan ini tidak berhenti pada permintaan maaf semata. Ia meminta adanya bentuk tanggung jawab yang jelas, mengingat kesalahan administrasi maupun informasi terkait berat emas sangat merugikan pembeli.

“Konsumen jangan sampai jadi pihak yang menanggung kerugian akibat kesalahan toko. Harus ada tanggung jawab dan transparansi,” tambahnya.

Praktisi perlindungan konsumen mengingatkan masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli perhiasan emas, terutama dengan memastikan berat total, berat emas murni, kadar emas, serta memahami secara detail kebijakan buyback dari toko.

Langkah ini dinilai penting untuk menghindari potensi selisih nilai jual kembali yang dapat merugikan konsumen di kemudian hari.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha perhiasan agar menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi, demi melindungi hak-hak konsumen dan menjaga kepercayaan publik. (Borneo)