Diduga Sajikan Makanan Basi, Program MBG di MTs Pamenang Dikeluhkan Siswa dan Guru, SPPG Pasir Ukir

Pringsewu, Potensinasional.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di MTs Pamenang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menuai keluhan dari sejumlah siswa dan guru. Makanan yang diduga berasal dari dapur MBG Pasir Ukir disebut tidak layak konsumsi karena sayur dan lauk diduga telah basi. Bahkan, pada distribusi sebelumnya, terdapat dugaan makanan telah terkontaminasi ulat belatung.

Keluhan tersebut disampaikan para siswa usai menerima paket makanan pada Jumat (31/7/2026). Mereka mengaku tidak dapat mengonsumsi sebagian menu karena telah berbau dan diduga basi.

«”Iya Pak, sayur buncis dan tahu sudah basi,” ujar salah seorang siswa kepada media.»

Keterangan serupa disampaikan salah seorang guru MTs Pamenang saat dikonfirmasi.

«”Ya Pak, sayur, tahu sama buncis sudah basi, tidak bisa dimakan. Kalau kemarin lebih parah lagi, kurma sama tahu sudah ada ulat belatungnya,” ungkapnya.»

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, menu yang dibagikan terdiri dari sayur buncis, tahu, sepotong ikan, dan satu buah pisang. Namun, perhatian utama para siswa dan guru bukan pada variasi menu, melainkan dugaan kualitas makanan yang dinilai sudah tidak layak dikonsumsi.

Apabila dugaan tersebut benar, kondisi ini tentu menjadi perhatian serius karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan status gizi peserta didik. Makanan yang disalurkan semestinya memenuhi standar keamanan pangan, higienis, bergizi, dan aman dikonsumsi.

Peristiwa ini juga memunculkan pertanyaan mengenai kualitas bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi makanan dari dapur MBG Pasir Ukir kepada sekolah penerima manfaat.

Media ini mendorong pihak pengelola dapur MBG Pasir Ukir, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan tersebut. Evaluasi terhadap sistem pengawasan distribusi makanan dinilai penting agar kesehatan peserta didik tetap terjamin.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya meminta konfirmasi dari pengelola dapur MBG Pasir Ukir, pihak SPPG, saat dikonfirmasi via whatsapp Kus sebagai korlap tidak di angkat, serta instansi terkait guna memperoleh penjelasan dan tanggapan resmi. Apabila telah diperoleh, keterangan tersebut akan dimuat pada pemberitaan berikutnya sesuai asas keberimbangan.

Secara normatif, penyediaan makanan dalam program pemerintah harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mewajibkan pangan yang diproduksi dan diedarkan memenuhi aspek keamanan, mutu, dan gizi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak masyarakat memperoleh barang dan jasa yang aman serta sesuai standar. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan pentingnya perlindungan kesehatan masyarakat melalui penyediaan pangan yang aman dan layak konsumsi.

Masyarakat berharap hasil pemeriksaan nantinya dilakukan secara transparan. Apabila ditemukan adanya kelalaian dalam proses pengolahan maupun distribusi makanan, pihak yang bertanggung jawab diharapkan segera melakukan perbaikan dan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang. ***