Pesisir Barat, Potensinasional.id – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 27 Krui, Desa Sukangeri, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, menjadi sorotan publik. Oknum Kepala Sekolah berinisial HN diduga tidak transparan dalam pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025, sehingga memunculkan dugaan adanya penyimpangan.
Penjelasa Informasi yang dihimpun Potensinasional.id pada Jumat (17/7/2026) menyebutkan, sekolah dengan jumlah peserta didik sekitar 100 siswa tersebut diduga tidak menerapkan prinsip keterbukaan dalam pengelolaan anggaran. Sejumlah pihak menyebut dewan guru juga dilibatkan dalam pengelolaan dana, namun informasi terkait penggunaan anggaran dinilai belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan dari sejumlah wali murid yang berharap pengelolaan Dana BOS dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Bengkunat, Samsul, mengaku telah berusaha menghubungi Kepala SDN 27 Krui untuk meminta penjelasan.
“Sudah saya hubungi, tetapi teleponnya tidak diangkat,” ujar Samsul singkat.
Upaya konfirmasi juga dilakukan langsung oleh awak media Potensinasional.id dengan mendatangi SDN 27 Krui. Namun, kepala sekolah tidak berada di sekolah. Tim media kemudian mendatangi kediaman HN, tetapi yang bersangkutan juga tidak berhasil ditemui.
Salah seorang rekan dekat HN mengatakan kepala sekolah sedang berada di luar. Namun, informasi tersebut berbeda dengan keterangan warga sekitar yang menyebutkan HN diduga berada di dalam rumah, tetapi tidak menemui awak media.
Dari berbagai informasi yang dihimpun, sejumlah narasumber menilai pengelolaan administrasi keuangan sekolah perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang. Mereka berharap apabila ditemukan pelanggaran, proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah wali murid juga menyayangkan sikap kepala sekolah yang dinilai sulit ditemui saat hendak dimintai klarifikasi.
“Seharusnya kepala sekolah memberikan penjelasan terkait pengelolaan Dana BOS, bukan menghindari konfirmasi. Keterbukaan informasi sangat penting agar tidak menimbulkan berbagai asumsi di tengah masyarakat,” ujar salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Perlu diketahui, Dana BOS merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung biaya operasional sekolah. Pengelolaannya wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN 27 Krui berinisial HN belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi. Potensinasional.id masih terus berupaya memperoleh konfirmasi sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan. Apabila di kemudian hari yang bersangkutan memberikan penjelasan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Zainal)
