. DPO Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Negara Batin Ditangkap Tim Tekab 308 Presisi

Way Kanan, Potensinasional.id – Setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), AI alias Albet (39), warga Kampung Sri Menanti, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, akhirnya berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Way Kanan.

AI diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak serta perbuatan memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan menggunakan kekerasan maupun ancaman kekerasan terhadap korban Ridho Putra Pratama (16).

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kasat Reskrim IPTU Riswanto, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan yang bersangkutan.

“Setelah melakukan penyelidikan intensif, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar IPTU Riswanto, Jumat (29/5/2026).

Menurutnya, pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil menangkap AI di Kampung Way Tuba, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.

“Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu korban diminta oleh ayahnya untuk melihat sebuah mobil yang membawa anak sapi menuju wilayah Kampung Sri Basuki, Kecamatan Negara Batin.

Dalam perjalanan, korban dan adiknya diberhentikan oleh seseorang berinisial AR yang meminta agar induk sapi dibawa ke lokasi. Korban kemudian pulang mengambil induk sapi dan mengantarkannya sesuai permintaan.

Beberapa saat kemudian, korban mendapat telepon dari ibunya untuk membawa sapi tersebut ke rumah kepala kampung. Setelah mengantar sapi, korban kembali pulang. Namun atas permintaan ayahnya, korban kembali ke lokasi untuk mengambil dokumentasi berupa foto atau video sapi tersebut.

Saat berada di lokasi, korban mengaku tidak diizinkan melihat sapi dan diminta menghentikan perekaman video. Perdebatan pun terjadi antara korban dan sejumlah pihak yang berada di lokasi.

Menurut laporan yang diterima polisi, dalam situasi tersebut diduga terjadi upaya perampasan telepon genggam milik korban. Korban kemudian berusaha mempertahankan barang miliknya dan berlari meninggalkan lokasi.

Korban mengaku sempat dikejar hingga ke sekitar SDN 1 Sri Menanti. Saat terjatuh, tersangka AI diduga mencoba melakukan pemukulan dan mencengkeram bahu korban. Selain itu, tersangka juga diduga mengancam korban menggunakan sebilah pisau.

Beruntung korban berhasil menyelamatkan diri karena aksi tersebut terhalang oleh orang-orang yang berada di sekitar lokasi.

Atas kejadian itu, pihak keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Way Kanan guna mendapatkan penanganan hukum.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, akta kelahiran korban, serta rekaman CCTV yang tersimpan dalam flashdisk.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami perkara tersebut.

“Apabila dari hasil penyidikan ditemukan unsur tindak pidana, maka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (IRWAN)