Dua Tersangka Korupsi BSPS Way Kanan Tahap II, Kembalikan Kerugian Negara Rp546 Juta

Way Kanan, Potensinasional.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023, Senin (9/3/2026).

Dalam perkara tersebut, penyidik Kejari Way Kanan menetapkan dua orang tersangka yang selanjutnya menjalani penahanan pada tahap penuntutan. Keduanya yakni A.W. (36) yang menjabat sebagai Koordinator BSPS Kabupaten Way Kanan tahun 2023, serta I.F.R. (34) yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Penyerahan tahap II ini menandai rampungnya proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Way Kanan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap persidangan di pengadilan.

Pada kesempatan yang sama, kedua tersangka juga mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara. Uang yang dititipkan kepada tim penyidik berupa uang tunai dengan total nilai Rp546.724.500.

Dana tersebut telah disetorkan melalui rekening penampungan RPL 116 Kejari Way Kanan pada Bank Syariah Indonesia (BSI). Uang tersebut nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti dalam persidangan sekaligus bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dalam proses penegakan hukum sekaligus pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Ia menegaskan bahwa Kejari Way Kanan berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain penindakan terhadap pelaku, pihaknya juga menekankan pentingnya upaya pemulihan kerugian negara sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari Way Kanan dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan program bantuan pemerintah di daerah. (Irwansyah)