Muara Teweh, Potensinasional.id – Sidang perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Mtw antara Prianto Bin Samsuri selaku Penggugat melawan PT Nusa Persada Resources (NPR) dan pihak terkait lainnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Senin (2/3/2026) pukul 09.00 WIB.
Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sugianur, SH, didampingi Hakim Anggota M. Riduansyah, SH dan Khoirun Naja, SH.
Empat Saksi Penggugat
Penggugat menghadirkan empat saksi, yakni Moses dari DAD Kabupaten Barito Utara, Durianto, Dores, dan Trisno yang merupakan warga Desa Muara Pari.
Durianto yang mengaku sebagai pengelola lahan yang berbatasan (persambitan) dengan lahan milik Prianto, membenarkan adanya lahan yang dikelola Penggugat, termasuk rumah dan tanaman tumbuh di atasnya.
Hal senada disampaikan Dores. Ia menerangkan terdapat lahan yang dikelolanya serta lahan milik Prianto yang kini masuk dalam areal PT NPR selaku Tergugat.
Sementara itu, Trisno juga mengakui adanya lahan milik Prianto Bin Samsuri yang ditanami karet dan telah dibangun beberapa rumah. “Benar saya memang punya hak kelola yang bersambitan dengan Pak Satun, Pak Samsuri, ayah kandung Saudara Prianto. Pak Satun juga mengelola lahan milik Pak Prianto, itu yang saya tahu,” terang Trisno di hadapan majelis hakim.
Keterangan Soal Tanah Adat
Saksi Moses menjelaskan mengenai kearifan lokal masyarakat hukum adat terkait sistem ladang berpindah dan pengelolaan lahan secara turun-temurun sebagai sumber mata pencaharian petani tradisional di Kabupaten Barito Utara.
Menurutnya, dalam konteks administrasi tanah adat terdapat struktur Kedamangan di tingkat kecamatan, sehingga keberadaan dan pengakuan lahan adat harus diketahui Damang setempat, termasuk di Kecamatan Lahei.
Kuasa Hukum dan Sorotan Legalitas Saksi
Perkara gugatan ini diajukan Prianto, warga Desa Karendan, Kecamatan Lahei, melalui kuasa hukumnya Benyamin Saiman, SH dan tim, serta Ardian, SH.
Pihak PT NPR diwakili kuasa hukum Agustinus, SH. Sementara Kepala Desa Muara Pari sebagai turut Tergugat diwakili Kodhin Manik, SH dan Yordan Manik, SH. Adapun satu pihak Tergugat lainnya tercatat tidak hadir sejak awal persidangan.
Dalam persidangan, kuasa hukum Penggugat menyoroti legalitas saksi yang dihadirkan pihak perusahaan karena dinilai tidak dilengkapi surat tugas resmi dari manajemen.
Saksi dari PT WIKI
Dari pihak Tergugat, PT NPR menghadirkan satu saksi yakni Jaya Rahmat, General Manager PT WIKI sejak 2009 yang beroperasi di Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Saksi menjelaskan bahwa dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2019–2020, PT WIKI pernah melakukan penebangan kayu di wilayah Desa Karendan, Haragandang, dan Muara Pari. Ia juga menyebut adanya IUP PT NPR yang masuk dalam konsesi atau areal PT WIKI.
Menurutnya, terhadap masuknya IUP PT NPR di areal tersebut telah dilakukan pelepasan areal oleh instansi berwenang. Ia juga menyampaikan bahwa setiap RKT berjalan, perusahaan memberikan tali asih atau kompensasi kepada masyarakat sekitar melalui kesepakatan dengan kepala desa.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, Jaya Rahmat mengakui pernah terjadi sengketa lahan di dalam areal PT WIKI yang diselesaikan di tingkat Kecamatan Lahei. Namun ia menegaskan tidak ada sengketa langsung dengan PT WIKI saat ini, dan jika ada persoalan biasanya diserahkan kepada kepala desa untuk difasilitasi.
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Sebelumnya, majelis hakim juga telah melakukan pemeriksaan setempat yang turut melibatkan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Barito Utara.
Setelah seluruh saksi dari pihak Penggugat diperiksa, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 9 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat.
Usai persidangan, kuasa hukum Penggugat Ardian, SH menyatakan optimistis terhadap gugatan kliennya. Menurutnya, objek lahan yang disengketakan jelas keberadaannya dan didukung bukti serta keterangan saksi yang saling bersesuaian.
“Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan mengabulkan gugatan Penggugat,” ujarnya kepada awak media di depan kantor Pengadilan Negeri Muara Teweh.
(Hry/A)
