Polda Lampung Ungkap Kasus Curanmor yang Tewaskan Bripka (Anumerta) Arya Supena, Dua Pelaku Ditangkap, Gak Main Main Intruksi Polda Lampung

Polda Lampung, Potensinasional.id –akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menewaskan Bripka (Anumerta) Arya Supena. Dalam operasi pengejaran intensif, aparat berhasil menangkap dua tersangka, termasuk pelaku utama penembakan terhadap anggota kepolisian tersebut.

Tersangka utama diketahui bernama Bahroni alias Bah alias Roni. Ia berhasil diamankan tim gabungan di wilayah Teluk Hantu. Berdasarkan hasil penyelidikan, Bahroni diduga sebagai eksekutor penembakan yang menyebabkan gugurnya Bripka Arya Supena saat bertugas mengungkap kasus curanmor.

Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, menjelaskan saat proses penangkapan, tersangka melakukan perlawanan aktif dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver yang dinilai membahayakan keselamatan petugas.

“Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena tersangka melakukan perlawanan aktif menggunakan senjata api,” ujar Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026).

Sebelumnya, aparat lebih dahulu menangkap tersangka lainnya, Hamli alias Ham, pada Senin (11/5/2026) di wilayah Jabung. Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan intensif pasca penembakan terhadap Bripka Arya. Polisi menyebut Hamli juga sempat melakukan perlawanan sehingga petugas kembali mengambil tindakan tegas dan terukur.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya helm milik korban, kunci letter T, sandal milik tersangka yang tertinggal di lokasi kejadian, senjata api HS 9 mm milik korban, sejumlah amunisi, senjata api rakitan jenis revolver milik pelaku, senjata tajam, sepeda motor operasional pelaku, telepon genggam, hingga 13 file rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 458, Pasal 479, dan/atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (red)

Exit mobile version