Pringsewu, Potensinasional.id — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., dalam perkara korupsi dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. Putusan dibacakan pada Rabu, 19 November 2025.
Majelis Hakim yang diketuai Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan anggota Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., M.H., dan Heri Hartanto, S.H., M.H., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan subsidair.
Dalam amar putusannya, terdakwa dijatuhi hukuman:
- Pidana penjara 1 tahun
- Uang pengganti Rp5.000.000,- subsidair 3 bulan penjara
- Biaya perkara Rp5.000,-
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa berdasarkan dakwaan primair dengan pidana:
- 4 tahun 9 bulan penjara
- Denda Rp250.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan
- Uang pengganti Rp39.243.996,- subsidair 2 tahun 6 bulan penjara
- Biaya perkara Rp5.000,-
Perkara ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun 2022 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp602.706.672,-, sebagaimana terungkap dalam persidangan. Terdakwa diduga melakukan perbuatan tersebut bersama dua pihak lain, yakni Tri Prameswari (bendahara LPTQ) dan Rustiyan (sekretaris LPTQ), yang telah lebih dahulu divonis bersalah dan kini menempuh upaya hukum banding.
Melalui proses hukum berjalan, Kejaksaan Negeri Pringsewu menyebut telah berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp563.462.676,-.
Kejaksaan Negeri Pringsewu menyampaikan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum saat ini masih mempelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum banding.
(Redaksi)
