Pringsewu, Potensinasional.id – Kajian Puasa hari ke-13 yang berlangsung pada Selasa, 9 Maret 2026, diisi dengan materi tentang ilmu puasa yang disampaikan oleh Ustadz Ali Fauzi, S.H.I., M.H. Kegiatan tersebut diikuti oleh para siswa, guru, serta tenaga kependidikan dengan penuh antusias.
Dalam kajian tersebut, Ustadz Ali menyampaikan materi dengan merujuk pada kitab Fathul Qorib Al-Mujib, yaitu syarah dari Matan Taqrib (Ghayah at-Taqrib) karya Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi, yang menjadi salah satu rujukan penting dalam pembelajaran fikih.
Mengawali pemaparannya, Ustadz Ali menekankan bahwa ibadah puasa tidak hanya sebatas menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menuntut umat Islam untuk menjaga diri dari berbagai perbuatan yang dapat mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa.

Ia menjelaskan bahwa dalam kajian fikih terdapat sejumlah perbuatan yang tidak membatalkan puasa secara hukum, namun dapat merusak nilai dan kesempurnaan ibadah puasa. Salah satunya adalah melihat gambar atau video yang mengandung unsur pornografi.
“Perbuatan tersebut memang tidak membatalkan puasa secara fikih, tetapi sangat merusak kesucian ibadah puasa. Rasulullah SAW bahkan berpaling dari orang-orang yang gemar melihat aurat orang lain. Karena itu umat Islam diperintahkan untuk menjaga pandangan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ustadz Ali juga membacakan pembahasan bab puasa dalam kitab tersebut, dimulai dari pengertian puasa. Secara bahasa, puasa berarti menahan diri, sedangkan secara syariat puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa disertai niat tertentu sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa terdapat empat syarat wajib puasa, yaitu beragama Islam, telah baligh, berakal sehat, serta mampu melaksanakan puasa. Seseorang yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak diwajibkan menjalankan ibadah puasa.
Adapun rukun puasa terdiri dari dua hal, yakni berniat pada malam hari sebelum terbit fajar dengan niat yang jelas, serta menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa.
Selain itu, Ustadz Ali juga memaparkan sembilan hal yang dapat membatalkan puasa, di antaranya memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh dengan sengaja, melakukan huknah atau memasukkan sesuatu melalui dubur, muntah dengan sengaja, melakukan hubungan suami istri pada siang hari, keluarnya mani karena bersentuhan langsung dengan tangan atau kulit, haid, nifas, gila, serta murtad.
Melalui kajian ini, Ustadz Ali berharap para siswa tidak hanya memahami hukum-hukum puasa secara teori, tetapi juga mampu menjaga kesempurnaan ibadah puasa dengan menghindari berbagai perbuatan yang dapat mengurangi pahala, termasuk menjaga pandangan dan perilaku selama menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan. (Borneo)











