Kapolres Respons Cepat, Ungkap Jaringan Narkotika di Dua TKP, Amankan Tiga Terduga

WAY KANAN, Potensinasional.id– Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., didampingi Kasatresnarkoba Iptu Prayogo dan Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo, menggelar ekspose pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika di Aula Adhi Pradana Polres Way Kanan, Sabtu (6/6/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan tiga tersangka dari dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda dengan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 32,83 gram bruto.

Kapolres Way Kanan menjelaskan, TKP pertama berada di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Di lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MU alias Midin (43), warga Kampung Karang Umpu.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 dan layanan pengaduan Polres Way Kanan melalui WhatsApp 085382378166 terkait dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang meresahkan masyarakat di wilayah Kampung Karang Umpu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WIB berhasil menangkap MU.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 8,77 gram yang berada dalam genggaman tangan tersangka,” ujar AKBP Didik Kurnianto.

Selain sabu, petugas turut mengamankan 94 plastik klip kosong berbagai ukuran, satu unit timbangan digital warna hitam, dua buah sedotan berbentuk sekop, serta satu unit telepon genggam Android merek Vivo Y19S warna putih.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka MU, petugas kembali melakukan penyelidikan yang mengarah ke lokasi kedua di KM 10 Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk.

Pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 12.15 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni NS (38), warga Jalan Kelambir V, Kota Medan, Sumatera Utara, dan ECR (35), warga Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk.

Kapolres menjelaskan, kedua tersangka diamankan karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah ECR, petugas menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang disimpan di saku celana sebelah kiri milik NS dan di atas karpet dalam kamar rumah tersebut.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika diduga jenis sabu dengan total berat bruto 24,06 gram yang diduga milik tersangka NS,” jelas Kapolres.

Dalam proses pengembangan kasus tersebut, petugas juga melakukan pengejaran terhadap sebuah kendaraan Toyota Terios warna hitam yang diduga berkaitan dengan jaringan yang sedang diungkap.

Untuk mempersempit ruang gerak pelaku, Satresnarkoba meminta bantuan Polsek Baradatu melakukan penyekatan dan penghadangan. Sebagai bentuk respons cepat terhadap pemberantasan narkotika sesuai arahan Kapolda Lampung, personel Polsek Baradatu langsung bergerak menempatkan kendaraan patroli melintang di depan Mapolsek Baradatu.

Namun, pengemudi Toyota Terios hitam nekat menerobos dan menabrak bagian belakang mobil patroli. Akibat benturan tersebut, Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo yang berada di samping kendaraan patroli ikut terpental sekitar satu meter karena terdorong kendaraan patroli yang ditabrak pelaku.

Meski demikian, AKP Sunaryo bersama personelnya tetap menjalankan tugas penghadangan demi mendukung upaya pengungkapan jaringan narkotika di Way Kanan.

“Aksi Kapolsek Baradatu dan anggotanya merupakan bentuk dedikasi serta keberanian anggota Polri dalam menjalankan tugas pemberantasan narkotika dan menjaga keamanan masyarakat,” kata Kapolres.

Saat ini kendaraan Toyota Terios warna hitam telah diamankan di Polres Way Kanan sebagai barang bukti, sementara pengemudinya masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Way Kanan juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dengan memanfaatkan layanan Call Center 110 maupun layanan pengaduan Polres Way Kanan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui layanan 110. Mari bersama-sama kita wujudkan Way Kanan yang aman, bersinar, dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.

Kabiro pontesional way kanan : erwansyah

Exit mobile version