Nias, Gunungsitoli – Potensinasional.id -Ratusan warga, LSM dan Wartawan, yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Kemanusiaan dan Keadilan Kepulauan Nias (GMPKKN) menggelar aksi damai dan doa bersama di halaman Mapolres Nias, Selasa (23/6/2026).
Aksi tersebut mendesak percepatan pengungkapan kasus pembunuhan Agnis Jance Zebua, warga Desa Hilinaa, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara.
Agnis ditemukan tewas pada 15 Mei 2026. Hingga 39 hari pasca kejadian, motif dan pelaku belum ditetapkan secara resmi oleh kepolisian.
Aksi berlangsung tertib dan diterima langsung oleh Kapolres Nias, Komisaris Polisi Agung. Dalam dialog terbuka, GMPKKN menyerahkan dokumen resmi berisi 12 poin tuntutan dan memberikan batas waktu 7 hari kepada kepolisian terhitung sejak 23 Juni 2026.
“Kami datang dengan sikap damai, namun memiliki batas kesabaran. Apabila dalam 7 hari belum ada kejelasan lengkap mengenai motif, pelaku, serta dugaan keterlibatan pihak lain, kami akan kembali menggelar aksi dengan jumlah peserta lebih besar dan melaporkan penanganan kasus ini kepada Komnas HAM serta Kompolnas,” ujar Penanggung Jawab Aksi, Yason Yonata Gea, http://S.Pd.
Selanjutnya Ayah Korban Sampaikan Kekecewaan mendalam
Momen mengharukan terjadi saat ayah kandung Agnis menyampaikan pernyataan di hadapan Kapolres dan peserta aksi.
“Setiap hari kami menanti kepastian atas nasib anak kami. Agnis pergi terlalu muda secara kejam, namun hingga kini kami belum mengetahui siapa pelakunya dan apa alasannya. Saya memohon kepada pihak kepolisian untuk bekerja lebih sungguh‑sungguh. Kami hanya ingin keadilan bagi anak kami,” ucapnya.
12 Poin Tuntutan GMPKKN
Tuntutan yang diserahkan meliputi:
1. Mengungkap motif pembunuhan secara transparan kepada keluarga korban dan masyarakat.
2. Menetapkan seluruh pihak yang terlibat, termasuk dugaan aktor intelektual.
3. Melakukan penyidikan dengan metode ilmiah agar bukti sah di pengadilan.
4. Memberikan jaminan perlindungan hukum bagi saksi serta keluarga korban.
5. Melibatkan Komnas HAM, Kompolnas, Komisi III DPR RI, tokoh masyarakat, dan akademisi sebagai pengawas independen.
6. Merampungkan proses penyidikan paling lambat 7 hari sejak 23 Juni 2026.
7. Menjamin proses hukum berjalan terbuka tanpa penutup‑tutupan.
8. Menguraikan seluruh rangkaian peristiwa secara lengkap.
9. Memastikan tidak ada lagi kasus pembunuhan yang tidak terungkap.
10. Menegakkan prinsip bahwa nyawa manusia memiliki nilai mutlak.
11. Melakukan evaluasi kinerja seluruh penyidik yang menangani kasus ini.
12. Mengirimkan penyidik mengikuti pelatihan khusus peningkatan kompetensi.
Kuasa Hukum Keluarga Korban menilai hasil penyidikan saat ini belum memenuhi standar yang diharapkan. “Secara logika, hal ini menandakan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik,” katanya.
Pimpinan Aksi, Alvyman Hulu, menekankan pentingnya transparansi. “Kami menuntut jaminan perlindungan hukum penuh bagi setiap pihak yang memiliki informasi agar tidak ada rasa takut menyampaikan kebenaran.”
Orator Asafati Lase menambahkan, “Keadilan yang tertunda sama saja dengan keadilan yang ditolak. Keberadaan kami di sini bukti masyarakat tidak akan diam jika kejahatan dibiarkan tidak terjawab.”
Tanggapan Kapolres Nias
Kapolres Nias, Komisaris Polisi Agung, menyatakan menerima seluruh aspirasi yang disampaikan.
“Saya mengapresiasi keteguhan dan sikap santun seluruh peserta. Kesedihan keluarga korban menjadi perhatian utama kami. Segala masukan, termasuk evaluasi dan peningkatan kemampuan penyidik, akan kami kaji dan tindaklanjuti secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kompol Agung.
Kegiatan ditutup dengan doa bersama yang dipimpin Pendeta Temazaro Zebua. Aksi berjalan tertib tanpa gangguan.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan kasus Agnis Jance Zebua masih berjalan. Keluarga dan masyarakat menyatakan akan terus memantau perkembangan setiap tahapan.
[Darmawan Zalukhu]









