Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Pendataan PBB, Negara Rugi Rp1,1 Miliar

PRINGSEWU, Potensinasional.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultasi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

Dua tersangka yang ditahan masing-masing Ali Hamidi, mantan Kepala Bidang Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu yang juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Andi Didiono, Direktur PT GEO Mosaic selaku penyedia jasa konsultasi pendataan.

Usai menjalani pemeriksaan di Kejari Pringsewu, kedua tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung untuk menjalani penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Anggiat AP Pardede, menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pengadaan jasa konsultasi pendataan SPPT PBB Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

“Hasil penyidikan menemukan adanya dugaan kegiatan fiktif dan praktik markup yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,1 miliar,” ujar Anggiat dalam konferensi pers.

Selain menetapkan dan menahan kedua tersangka, penyidik juga telah menyita uang sekitar Rp114 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Anggiat menegaskan, Kejari Pringsewu akan terus menelusuri aset milik para tersangka guna mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery). Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung agar aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dapat disita untuk mengembalikan kerugian negara.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pringsewu, Lutfi Fresly, mengungkapkan bahwa Ali Hamidi berperan sebagai PPTK dalam proyek tersebut, sedangkan Andi Didiono bertindak sebagai penyedia jasa melalui PT GEO Mosaic.

Menurut Lutfi, nilai kontrak pengadaan jasa konsultasi pendataan SPPT PBB pada Tahun Anggaran 2021 mencapai sekitar Rp906 juta, sedangkan pada Tahun Anggaran 2022 sebesar sekitar Rp890 juta.

Kejari Pringsewu menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut sekaligus mengoptimalkan langkah-langkah pemulihan kerugian keuangan negara.

 

(Redaksi Potensinasional.id)

Exit mobile version