Way Kanan, Potensinasional.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (29/1/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Way Kanan dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta instansi terkait.
Turut hadir perwakilan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Lapas Kelas II B Way Kanan, BNNK Way Kanan, Dinas Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta organisasi masyarakat Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kabupaten Way Kanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Mahmuddin, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Rifqi Leksono, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang tata kelola barang bukti dan barang rampasan negara.
“Pemusnahan ini bertujuan memastikan barang rampasan negara tidak dapat lagi dipergunakan sesuai fungsinya, sekaligus sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat,” ujar Rifqi.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 perkara tindak pidana umum, dengan mayoritas kasus narkotika. Rinciannya, sembilan perkara narkotika dengan barang bukti berupa sabu seberat 10,37 gram serta 16 butir pil ekstasi.
Selain itu, terdapat tiga perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) serta dua perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) yang berkaitan dengan keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum).
Rifqi menegaskan bahwa tingkat kejahatan narkotika di Kabupaten Way Kanan masih tergolong tinggi. Karena itu, pemusnahan barang bukti menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika.
“Sesuai Pasal 270 KUHAP, jaksa bertindak sebagai eksekutor putusan pengadilan. Kami berharap kegiatan ini dapat meminimalisir tindak pidana di Way Kanan, sejalan dengan instruksi Presiden dalam perang melawan narkotika,” tegasnya.
Kegiatan tersebut juga menjadi momen pamit bagi Rifqi Leksono yang akan mengemban tugas baru sebagai Kasi PAPBB Kejaksaan Negeri Lumajang, Jawa Timur, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-1793/C4/12/2025.
“Dengan berakhirnya kegiatan ini, berakhir pula tugas saya di Kejari Way Kanan. Saya mohon maaf apabila selama bertugas terdapat kekurangan, dan saya berharap sinergi antar-stakeholder yang telah terjalin dapat terus terjaga,” ucapnya.
Acara ditutup dengan prosesi pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh para pejabat yang hadir, dengan cara dibakar, dihancurkan, dan metode lain hingga barang bukti benar-benar tidak dapat digunakan kembali. (Ferry)
