KOPRI PMII Pringsewu Desak Transparansi Penanganan Kasus Pencabulan Anak di Banyumas

Pringsewu, Potensinasional.id — Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI PMII) Pringsewu, Siti Hajarotul Aini, menyoroti minimnya keterbukaan informasi serta lambannya perkembangan penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Menurut Aini, publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukum terhadap para pelaku berjalan. Ia menegaskan bahwa KOPRI PMII Pringsewu siap memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada keluarga korban, terutama jika ada indikasi tekanan atau intimidasi selama proses penyidikan berlangsung.

“Kami tidak ingin kasus ini tenggelam begitu saja. Negara harus hadir melindungi korban, bukan membiarkan pelaku bebas dari tanggung jawab,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak kepolisian sebelumnya telah menangkap pelaku pertama berinisial WS pada 16 September 2025. Dari hasil pemeriksaan, WS mengungkap keterlibatan pelaku utama berinisial SL (64) yang diduga menjadi dalang di balik tindakan keji tersebut.

Dari pengakuan WS, aksi itu bermula setelah ia mendengar pengakuan SL yang lebih dulu melakukan perbuatan cabul terhadap korban berusia 11 tahun. Polisi kemudian mengamankan SL untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebelum penangkapan dilakukan, kedua pelaku bersama keluarga sempat mendatangi rumah korban untuk meminta maaf dan menawarkan penyelesaian damai. Namun, pihak keluarga korban menolak dan memilih menempuh jalur hukum agar kasus ini diusut secara tuntas.

Kasus yang melibatkan lebih dari satu pelaku terhadap korban anak di bawah umur ini kini menjadi sorotan publik di Pringsewu, dan diharapkan dapat ditangani secara transparan serta berpihak pada korban. (Deni)