Pringsewu, Potensinasional.id — 9 April 2025 — Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sehati Makmur Abadi yang berlokasi di Jalan Raya Djoyodirjo, tepat di depan Kantor Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, diduga menyimpang dari ketentuan hukum dalam menjalankan usahanya. Koperasi ini diketahui tetap menjalankan kegiatan usaha meski tanpa memiliki anggota, melainkan hanya melayani nasabah.
Sebagai lembaga keuangan mikro, koperasi simpan pinjam secara hukum hanya diperbolehkan menerima simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggotanya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian serta POJK Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
Gunawan, manajer KSP Sehati Makmur Abadi yang baru menjabat dua bulan, saat dikonfirmasi mengakui bahwa koperasi tersebut tidak memiliki anggota. “Saya belum bisa menjawab pertanyaan Anda secara detail karena baru menjabat dua bulan. Tapi memang, koperasi kami ini tidak ada anggota, yang ada hanya nasabah,” ujar Gunawan.
Hal senada disampaikan Pendi, staf koperasi yang menyebut bahwa saat ini KSP Sehati Makmur Abadi hanya menjalankan pembiayaan dengan jaminan BPKB kendaraan. “Untuk simpan pinjam sudah tidak ada, sejak saya bergabung memang tidak pernah ada,” katanya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas dan kepatuhan koperasi tersebut terhadap regulasi yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, secara tegas disebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dan kegiatan usaha dilakukan untuk melayani kepentingan anggota.
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 15/Per/M.KUKM/IX/2015 Pasal 19 ayat (1) juga menyatakan bahwa kegiatan simpan pinjam hanya boleh dilakukan kepada anggota, calon anggota, koperasi lain, dan/atau anggotanya. Artinya, memberikan pinjaman kepada masyarakat umum (non-anggota) adalah pelanggaran.
Risiko hukum atas pelanggaran ini pun tidak ringan. Koperasi yang memberikan pembiayaan kepada non-anggota bisa dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Dalam praktiknya, kegiatan semacam ini bahkan dapat dikategorikan sebagai aktivitas ilegal apabila menyerupai praktik lembaga keuangan non-bank tanpa izin, seperti fintech ilegal.
Dari penelusuran redaksi, diketahui bahwa Tanda Daftar Perusahaan (TDP) milik KSP Sehati Makmur Abadi sudah tidak berlaku sejak Juni 2021. Selain itu, sejumlah legalitas lain seperti Izin Gangguan pun diketahui telah kedaluwarsa, dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan masih berdasarkan versi tahun 2015.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pimpinan koperasi belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dan dugaan pelanggaran tersebut. Red