Lampung, Potensinasional.id— Kasus dugaan penggelapan hasil penjualan kopi di Lampung Barat yang sempat viral dan menyita perhatian publik kembali menjadi sorotan.
Dua korban yang dikenal masyarakat, yakni Joni Hartono dan Mi’roj, hingga kini masih menunggu kepastian hukum atas laporan yang telah mereka sampaikan.
Fesbian Fajrin, S.H., M.H., selaku kuasa hukum kedua korban, menyampaikan bahwa kliennya merupakan pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut dan berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional serta transparan.
Menurut Fesbian, Joni Hartono mengaku telah melaporkan kasus yang dialaminya ke Polda Lampung. Namun, ia juga mengeluhkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum dengan nilai mencapai Rp30 juta. Pernyataan tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Sementara itu, Mi’roj, istri dari Fariji, yang laporannya diajukan atas nama Dede terkait dugaan penipuan oleh pengepul kopi bernama Adon, mengaku telah melapor sejak September 2024.
Hingga saat ini, menurut kuasa hukumnya, belum terlihat perkembangan penanganan perkara yang signifikan.
“Klien kami adalah korban yang berharap mendapatkan keadilan. Khusus untuk perkara yang dialami Ibu Mi’roj, apabila terlapor berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah, maka seharusnya ada langkah-langkah hukum yang lebih tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Fesbian.
Ia juga menjelaskan bahwa Joni Hartono selain berprofesi sebagai petani kopi, juga membantu menjualkan hasil kopi milik petani lain. Bahkan saat ini, Joni disebut turut berstatus sebagai pihak terlapor dalam perkara yang sedang berjalan di Polda Lampung.
Fesbian berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Ia menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini penting agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian, khususnya dalam penanganan perkara yang menyangkut nasib para petani.
“Kami berharap kasus ini dapat segera menemukan titik terang dan diselesaikan secara adil, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” tutupnya.***










