Pesisir Barat, Potensinasional.id – Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam carut-marut data penerima bantuan sosial yang selama ini digunakan pemerintah sebagai dasar penyaluran berbagai program bantuan kepada masyarakat.
Desakan tersebut disampaikan Ketua LSM LIPAN Pesisir Barat, Mayasir, menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait bantuan sosial yang dinilai tidak tepat sasaran dan diduga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Menurut Mayasir, pihaknya saat ini tengah melakukan serangkaian investigasi guna mengungkap fakta-fakta yang berkembang di tengah masyarakat terkait validitas data penerima bantuan sosial.
“Kami ingin memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang dari berbagai pihak. Sebab data yang digunakan negara dalam menyalurkan bantuan merupakan fondasi utama dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Jika data dasarnya bermasalah, maka seluruh kebijakan yang mengacu pada data tersebut berpotensi salah sasaran,” ujar Mayasir, Rabu (17/6/2026).
Ia menegaskan, data sosial yang tidak pernah diperbarui atau diverifikasi secara berkala berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam penyaluran bantuan pemerintah. Akibatnya, masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru tidak mendapatkan haknya, sementara pihak lain yang tidak memenuhi kriteria masih tercatat sebagai penerima manfaat.
Mayasir mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran tim LIPAN di sejumlah pekon dan kecamatan di Pesisir Barat, hampir semua pihak yang ditanya terkait perubahan data penerima bantuan cenderung saling melempar tanggung jawab.
“Ketika masyarakat bertanya kepada pihak pekon, jawabannya data berasal dari pusat. Saat ditanyakan kepada pendamping sosial, mereka menyebut hanya menjalankan tugas. Begitu pula pihak statistik maupun kecamatan yang mengaku hanya mengikuti prosedur atau masih akan berkoordinasi. Kondisi ini menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” katanya.
Temuan LIPAN Pernah Dibahas DPRD dan Forum Kecamatan
Mayasir menjelaskan, sejumlah temuan yang diperoleh timnya sebenarnya pernah dibahas secara resmi dalam rapat Komisi III DPRD Kabupaten Pesisir Barat pada 6 November 2025. Saat itu, DPRD disebut berencana memanggil Dinas Sosial dan pihak terkait lainnya guna meminta penjelasan atas berbagai persoalan data bantuan sosial.
“Namun hingga saat ini kami belum melihat tindak lanjut yang jelas dari hasil pembahasan tersebut,” ujarnya.
Selain itu, hasil investigasi LIPAN juga pernah dibahas dalam forum di Kecamatan Bangkunat yang dihadiri unsur kecamatan, perwakilan APDESI, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), serta perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Barat.
Sejumlah Temuan di Lapangan
Dari hasil investigasi yang dilakukan, LIPAN mengaku menemukan beberapa persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, antara lain:
1. Data penerima bantuan diduga masih menggunakan basis data lama sejak sekitar tahun 2014 dan tidak dilakukan validasi maupun verifikasi secara berkala.
2. Ditemukan ketidaksesuaian status kesejahteraan dalam sistem data sosial. Dalam pengecekan terhadap dua sampel Kartu Keluarga (KK), terdapat keluarga yang masuk kategori sangat miskin dan tercatat menerima sejumlah bantuan, namun bantuan tersebut diduga tidak pernah diterima oleh yang bersangkutan. Sementara pada sampel lainnya, ditemukan perbedaan klasifikasi desil yang tidak dapat dijelaskan secara rinci oleh pihak terkait saat itu.
3. Adanya dugaan praktik pemotongan bantuan sosial oleh oknum tertentu. Dugaan tersebut, menurut LIPAN, dilakukan dengan berbagai modus yang berpotensi merugikan masyarakat penerima manfaat.
Desak Penegak Hukum Turun Tangan, Atas berbagai temuan tersebut, LSM LIPAN mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan data bantuan sosial di Kabupaten Pesisir Barat.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas carut-marut data bantuan sosial ini, termasuk jika terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. LIPAN siap menyerahkan data, dokumen, serta bukti-bukti awal yang kami miliki untuk membantu proses penegakan hukum,” tegas Mayasir.
Ia berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendataan penerima bantuan sosial agar program-program yang dibiayai negara benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. (Zainal)
