PRINGSEWU, Potensinasional.id– Polisi berhasil membekuk seorang mantan karyawan koperasi yang diduga kuat terlibat dalam kasus penggelapan dana pinjaman dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Pelaku diketahui berinisial FT (31), warga Desa Tanjung Agung, Way Lima, Pesawaran.
FT diringkus tim Unit Reskrim Polsek Gadingrejo saat bersembunyi di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, pada Jumat (19/6/2026). Penangkapan ini mengakhiri pelarian pelaku yang berlangsung hampir 10 bulan sejak kasusnya mencuat.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, mengungkapkan FT sebelumnya merupakan karyawan di KSP Anugerah Mandiri yang berkantor di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, dengan jabatan terakhir sebagai kolektor.
Kasus ini bermula pada September 2025 ketika pihak koperasi melaporkan FT ke polisi atas dugaan penggelapan dana. Modus yang digunakan pelaku adalah memanipulasi hasil survei nasabah, sehingga data pengajuan pinjaman tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dari hasil penyelidikan, sedikitnya terdapat 41 pengajuan pinjaman yang diproses dengan nilai bervariasi antara Rp7 juta hingga Rp13 juta per nasabah. Akibat perbuatan tersebut, koperasi mengalami kerugian hingga Rp322 juta.
“Setelah dilakukan audit internal, ditemukan adanya kejanggalan pada data kredit yang kemudian mengarah pada keterlibatan pelaku,” ungkap Iptu Sugiyanto dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBp M. Yunnus Saputra pada Rabu (24/6/2026).
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa meski FT tidak menikmati seluruh hasil dari praktik kecurangan tersebut, ia diduga tetap menerima bagian dari aliran dana hasil penggelapan yang dilakukan bersama jaringan pelaku lainnya.
Usai laporan dibuat, FT melarikan diri dan akhirnya terlacak bekerja sebagai petugas keamanan (satpam) di salah satu perusahaan di Tangerang Selatan sebelum berhasil diamankan petugas.
Lebih jauh, hasil pengembangan kasus mengungkap bahwa aksi dugaan penggelapan ini tidak dilakukan seorang diri. FT diduga berkolaborasi dengan seorang karyawan koperasi berinisial RD yang bertugas di bagian marketing, serta seorang rekan eksternal berinisial F. Keduanya saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Atas perbuatannya, FT dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana juncto ketentuan dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.” tandasnya (Deni)









