Kutai Barat, Potensinasional.id – Maraknya praktik tambang batu bara ilegal atau yang dikenal masyarakat sebagai tambang koridor di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menuai sorotan serius DPRD setempat. Meski DPRD Kubar telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Batu Bara, pengawasan sementara ini disebut masih terbatas pada perusahaan tambang yang berizin resmi.
Ketua Pansus Batu Bara DPRD Kubar, Potit, mengatakan bahwa ruang lingkup kerja pansus saat ini difokuskan pada perusahaan resmi yang memiliki legalitas. Salah satu yang tengah ditindaklanjuti adalah PT MBL, menyusul temuan DPRD terkait dugaan ketidaklengkapan perizinan.
“Kalau dari konteksnya, kita memanggil yang resmi. Salah satunya menindaklanjuti temuan DPRD di PT MBL, karena kami melihat perusahaan ini tidak melengkapi izin-izin yang dipersyaratkan pemerintah,” ujar Potit, Senin (24/2/2025) malam.
Potit mengakui, DPRD Kubar belum memiliki data terkait aktivitas tambang ilegal yang belakangan ramai dikeluhkan masyarakat. Menurutnya, kewenangan terkait perizinan dan penindakan tambang ilegal berada di tangan pemerintah dan aparat penegak hukum (APH).
“Kalau yang resmi kita bisa menelusuri izinnya ke pemerintah. Tapi kalau yang ilegal, saya belum tahu pijakannya dari mana, karena yang punya kewenangan mengeksekusi itu pemerintah dan APH. DPRD hanya mengawasi dan memberikan rekomendasi,” katanya.
Sebagai Ketua Komisi II DPRD Kubar, Potit menambahkan bahwa fokus utama Pansus Batu Bara meliputi perizinan lingkungan (Amdal), izin penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara, hingga perekrutan tenaga kerja. Hal ini merujuk pada temuan DPRD serta keluhan warga yang bermukim di sekitar area tambang.
Sementara itu, Ketua DPRD Kubar, Ridwai, mendorong agar Pansus Batu Bara tidak hanya berkutat pada perusahaan resmi, tetapi juga menelusuri maraknya aktivitas tambang ilegal yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
“Pembentukan tim itu memang kaitannya dengan kegiatan perusahaan resmi. Tapi saya lihat judul pansusnya tidak menutup kemungkinan juga menyentuh tambang koridor, karena sama-sama tambang batu bara. Makanya pansus ini tidak menyebut nama perusahaan tertentu,” tegas Ridwai.
Ridwai menilai isu tambang koridor sudah lama menjadi keluhan masyarakat, namun belum terlihat adanya tindakan tegas dari pemerintah maupun aparat penegak hukum. Ia menegaskan, keberadaan Pansus Batu Bara juga sebagai wadah untuk memfasilitasi aspirasi dan keresahan warga.
“Masyarakat sudah teriak-teriak karena jalan rusak, kerusakan lingkungan, sampai izin yang tidak jelas. Itu sebabnya DPRD merasa perlu hadir dan memfasilitasi keluhan tersebut,” pungkasnya.
(HRY)
