Pringsewu, Potensinasional.id – Masyarakat Kabupaten Pringsewu dihebohkan dengan beredarnya pengumuman resmi yang menyatakan bahwa mulai 1 Juli 2026, pasien yang tidak memiliki jaminan kesehatan BPJS Kesehatan diwajibkan membayar retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas.
Pengumuman tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 56 huruf a, yang menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan termasuk dalam kategori retribusi jasa umum.
Melalui pengumuman itu dijelaskan bahwa pasien yang tidak memiliki jaminan kesehatan BPJS wajib membayar retribusi sesuai dengan pelayanan kesehatan yang diterima di Puskesmas. Kebijakan tersebut dinyatakan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Kebijakan ini pun memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait besaran tarif retribusi, jenis pelayanan yang dikenakan biaya, serta bagaimana nasib masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar atau kepesertaan BPJS-nya tidak aktif.
Untuk memperoleh penjelasan resmi, Potensinasional.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Kabid Yankes) Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, Riza. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan.
Upaya konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun panggilan telepon tidak diangkat, sementara pesan WhatsApp yang dikirim juga belum mendapat balasan. (1/7/2026)
Sikap tersebut membuat sejumlah pertanyaan publik belum terjawab, di antaranya mengenai dasar teknis penerapan retribusi, besaran tarif yang akan diberlakukan, serta mekanisme perlindungan bagi masyarakat yang tidak mampu namun belum memiliki jaminan kesehatan.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Kesehatan dapat segera memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Transparansi informasi dinilai penting mengingat pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Potensinasional.id masih menunggu tanggapan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu. Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan selanjutnya sebagai bentuk keberimbangan informasi. (Borneo)
