Pasangan Kekasih Diduga Edarkan Sabu, Salah Satu Tersangka Guru PPPK

Pringsewu, Potensinasional.id Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan sepasang kekasih. Salah satu tersangka diketahui berprofesi sebagai guru sekolah dasar berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka RR (34) pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di kediamannya di Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu siap edar yang disimpan di kantong celana RR, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh tim opsnal Satnarkoba,” ujar Iptu Laksono mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Rabu (28/1/2026).

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan kekasih RR, berinisial RP (33), di rumahnya di Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, sekitar 30 menit setelah penangkapan pertama. Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu di saku pakaian yang dikenakan RP.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, RP mengakui masih menyimpan 11 paket sabu siap edar lainnya di dalam lemari kamar tidur. Selain sabu, polisi juga menyita satu alat hisap (bong), dua unit telepon seluler, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari kedua lokasi penangkapan, total barang bukti yang diamankan mencapai 16 paket sabu siap edar, dua unit telepon seluler, dan satu alat hisap sabu.

Iptu Laksono menjelaskan, kedua tersangka diduga memiliki peran berbeda. RR berperan mencari dan mengedarkan sabu, sementara RP bertugas menyimpan stok sabu sekaligus mengelola uang hasil penjualan.

“Hasil penyelidikan menunjukkan aktivitas peredaran narkotika ini telah berlangsung lebih dari enam bulan,” jelasnya.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku hasil penjualan narkoba digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dan sebagian di antaranya disebut untuk persiapan pernikahan.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(Borneo)

Exit mobile version