Pasar Senin Pekon Gedau Diduga Jadi Ajang Pungli, Pedagang Keluhkan Setoran Rp150 Ribu per Meter per Tahun

Pesisir Barat, Potensinasional.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Pasar Senin, Pekon Gedau, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, menuai keluhan dari para pedagang. Mereka mengaku keberatan dengan adanya pungutan yang disebut mencapai Rp150.000 per meter per tahun untuk menempati area berjualan di sepanjang Jalan Lintas Barat. Minggu (8/6/2026).

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, sejumlah pedagang mengaku resah dengan adanya pungutan tersebut. Selain dinilai memberatkan, aktivitas pasar yang menggunakan bahu dan badan jalan juga dikhawatirkan mengganggu fasilitas umum serta kelancaran arus lalu lintas kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas di jalur penghubung Provinsi Lampung dan Bengkulu tersebut.

Salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pungutan tersebut menjadi beban tambahan bagi pedagang kecil yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas pasar mingguan.

“Kalau benar ada pungutan sebesar itu, tentu sangat memberatkan kami. Penghasilan pedagang tidak selalu stabil, apalagi kondisi ekonomi sedang sulit,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Peratin Pekon Gedau, Nur Siwan, saat dikonfirmasi menyatakan tidak mengetahui adanya dugaan pungutan liar yang terjadi di wilayah yang dipimpinnya.

“Saya tidak tahu terkait adanya pungutan tersebut. Sampai saat ini saya juga belum menerima laporan mengenai dugaan pungli itu,” kata Nur Siwan melalui pesan WhatsApp.

Masyarakat dan pedagang berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait, termasuk pihak kecamatan, Dinas Perdagangan, Satpol PP, serta aparat penegak hukum (APH), segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi terhadap dugaan tersebut.

Apabila terbukti terdapat unsur pungutan liar yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila dilakukan oleh penyelenggara negara atau pihak yang memiliki kewenangan tertentu, serta dapat ditindak melalui ketentuan yang berlaku mengenai praktik pungutan liar.

Selain persoalan pungutan, masyarakat juga meminta pemerintah menertibkan penggunaan badan jalan untuk aktivitas perdagangan agar tidak mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga melakukan penarikan pungutan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan. (Zainal)